Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi terbaru mengenai penambahan biaya atau surcharge untuk tiket pesawat rute domestik.
Mengenai kebijakan surcharge ini, pengamat transportasi udara Gatot Raharjo menilai, bahwa Kemenhub kalah dengan maskapai terutama kategori swasta.
Menurutnya, saat ini harga tiket pesawat meresahkan masyarakat dan mempengaruhi ekonomi nasional dan pemerintah seharusnya dapat menyeimbangkan hal tersebut.
“Tugas pemerintah itu adalah mengatur, mengawasi dan mengendalikan. Termasuk dalam bisnis penerbangan,” kata Gatot, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kemenhub Restui Naikkan Harga Tiket Pesawat, Operator Sumringah, YLKI: Dapat Dimengerti
Pemerintah, lanjut Gatot, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di penerbangan karena sebagai pembuat aturan.
“Selain itu pemerintah juga mengatur tarif operasional penerbangan, modal serta kepemilikan maskapai,” kata mantan wartawan majalah Angkasa ini.
YLKI: Pemerintah Harus Memberi Subsidi kepada Maskapai
Sementar itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut imbauan mengenai biaya tambahan tarif tiket pesawat adalah absurd dan terkesan pro publik.
Menurut Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, kondisi maskapai udara saat ini sangat sulit seiring dengan melambungnya harga avtur saat ini.
“Maka tidak ada pilihan lain, selain seleksi alamiah baik bagi maskapai atau konsumen,” kata Tulus.
Tetapi untuk rute perintis, lanjut Tulus, yang memang hanya menjadi salah satu pilihan maka pemerintah harus memberikan insentif kepada maskapai.
“Insentif ini, tidak mungkin dibebankan kepada konsumen atau maskapai,” ucap Tulus.
Maka dari itu, menurut Tulus, harus ada subsidi dana dari pemerintah dan apabila tidak ada subsidi maskapai akan ambruk.