News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar: Sebelum Naikkan Tarif Ojol, Pemerinah Harus Benahi Aturannya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Eks Anggota Ombudsman Alvin Lie meminta pemerintah membenahi aturan sebelum menaikan tarif ojek online (ojol).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Eks Anggota Ombudsman Alvin Lie meminta pemerintah membenahi aturan sebelum menaikan tarif ojek online (ojol).

Saat ini, Undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.

"Secara hukum keberadaan ojek atau ojol saat ini masih illegal," ujar Alvin Lie saat dihubungi Tribunnews, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Pengumuman, Kenaikan Tarif Ojol Batal Diterapkan Hari Ini

Karena itu, menurut Alvin, pemerintah mesti merevisi UU LLAJ. Sehingga, memberikan payung hukum bagi pelaku usaha ojek dan ojol.

"Baru kemudian atur tata niaganya," imbuh Alvin.

Sebab, keberadaan ojek dan ojol sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Selain itu, juga menciptakan lapangan kerja, sehingga memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

"Segera revisi UU LLAJ," kata Alvin.

Alvin berpandangan, bisnis seperti ojol sekedar penyedia aplikasi market place atau penyelenggara angkutan dimana driver hanya pelaksana.

"UU LLAJ sangat jelas mengatur bahwa hanya kendaraan roda empat dan lebih yang boleh digunakan untuk angkutan umum," tutur Alvin

Sebelumnya, kenaikan tarif ojol akan efektif pada hari ini yakni 14 Agustus 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kebijakan terbaru ini efektif mulai berlaku 14 Agustus 2022 secara merata di seluruh daerah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.

Baca juga: Mulai 14 Agustus Tarif Ojol Akan Naik, Ini Rincian Kenaikannya

“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” kata Hendro.

Kemudian Zona II yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.

“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500,” ucap Hendro.

Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 -Rp13.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini