Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PI telah menyiapkan stok 113 ribu ton pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Banten, dan DKI Jakarta.
Hal ini diungkapkan SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto dikutip Sabtu (20/8/2023).
Menurut dia, stok pupuk bersubsidi tersebut melebihi batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca juga: Setelah Ekspor ke Amerika, Pupuk Batubara Kini Mulai Tembus Pasar Nigeria
"Jadi nanti stok ini kita siapkan untuk alokasi Oktober-Maret, sekarang kan lagi panen, sekitar September sampai Oktober mulai tanam kembali," ungkap Agus.
Dia memaparkan stok yang berjumlah 113.856 ton ini setara dengan 346 persen dari ketentuan pemerintah yang berjumlah 32.935 ton.
Baca juga: Atasi Penghapusan Subsidi, Petrokimia Gresik Kenalkan Tiga Pupuk Baru
Seluruh stok ini berada di Lini I (gudang produsen) hingga Lini III (gudang kabupaten dan distributor).
Adapun rinciannya, pupuk Urea 70.479 ton, dan pupuk NPK 43.376 ton.
Agus juga sempat menyambangi Gudang Lini III di Jatibarang, Indramayu, yang dikelola anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC).
Dia mengatakan, stok di Gudang Lini III di seluruh Kabupaten Indramayu berjumlah 9.392 ton.
Terdiri dari Urea sebanyak 6.942 ton dan NPK 2.450 ton per tanggal 18 Agustus 2022.
"Alokasi di Indramayu ini sekitar 70.888 ton untuk 1 tahun, minimal untuk stok pupuk itu kurang lebih 3.000 ton untuk 1 bulan. Sementara kita untuk Urea ini punya 4 gudang, di Indramayu salah satunya Jatibarang ini. Total stok Urea hari ini 6.942 ton. Aman lebih dari ketentuan yang ditetapkan Permendag," kata Agus.
Khusus penyaluran, Agus menceritakan seluruh stok pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Barat-Banten-DKI Jakarta ini akan didistribusikan kepada 68 Gudang Lini III di 22 kabupaten dan 19 kota. Melibatkan 190 distributor dan 3.322 kios pupuk lengkap (KPL).
Penyaluran pupuk bersubsidi ini didistribusikan ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang pertengahan tahun ini direvisi menjadi Permentan No. 10 Tahun 2022 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.