TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memberangus sebanyak 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.
Terakhir, dari Januari hingga Agustus 2022 ini, sebanyak 118.320 konten diberitakan telah ditutup.
Meski demikian, situs perjudian ini masih banyak yang beroperasi di dunia maya.
Bahkan promosinya marak dilakukan secara terang-terangan di depan publik.
Dalam penelusuran Kontan.co.id, masih banyak ditemukan aplikasi ataupun situs judi online yang bisa diakses.
Salah satunya adalah situs MGS88 yang menyediakan judi slot, casino, togel hingga judi sepakbola.
Promosi yang dilakukan MGS88 pun terbilang masif dan cukup dikenal dikalangan pecinta game atau disebut pula gamer.
Baca juga: Kapolda Banten Ancam Copot Kapolres yang Tidak Bisa Berantas Judi Online
Beberapa kali MGS88 sering muncul di berbagai kanal YouTube para streamer gaming seperti Mobile Legend dengan subsribers lebih dari jutaan untuk memberikan saweran yang ditotal nilainya bisa sekitar Rp 1 juta untuk satu kali live streaming.
Lewat saweran tersebut, MGS88 menyematkan pesan kepada para penonton si gamer untuk ikut bermain di situs judi mereka.
Seperti memberikan jaminan bahwa dengan modal yang kecil dapat mendapatkan keuntungan besar hingga ratusan juta.
Karena promosi yang gencar itu pula, orang-orang banyak tertarik untuk mencoba judi online.
Salah satu rekan Kontan yang bermain judi online pun membenarkan bahwa dirinya ikut terpengaruh melihat promosi-promosi baik lewat pesan singkat secara langsung atau melihat iklan seperti yang dilakukan situs MGS88.
Adit (nama disamarkan), mengaku sering bermain judi online jenis slot setiap harinya. Dia menjelaskan bahwa alasan bermain judi online hanyalah untuk menghilangkan penat, sama seperti halnya bermain game pada umumnya.
Hanya saja, bermain slot mesti mengerti pola gambar yang muncul agar dapat jackpot atau kemenangan.
Hal inilah yang menjadi kesulitan para penjudi karena bermain melawan sistem, yang rentan diatur hasil permainannya oleh bandar.
Apabila dikalkulasikan, Adit bilang, para penjudi sebenarnya mengalami rugi ataupun impas. Misalnya seperti mengisi deposit sebesar Rp 200 ribu setiap harinya dalam seminggu untuk mulai bermain.
Kemudian baru mendapatkan jackpot di hari ketujuh dengan nilai Rp 1 juta rupiah. Itu artinya, tidak ada keuntungan yang didapatkan oleh penjudi.
Baca juga: Sederet Pengungkapan Kasus Judi Online di Berbagai Daerah, Pantai Indah Kapuk hingga Deli Serdang
"Kalau dihitung-hitung sama saja. Bahkan sering rugi. Kalah penasaran, menang ketagihan," ucap Adit kepada Kontan.co.id, Selasa (23/8).
Dari fenomena ini, terlihat bahwa aktivitas judi online masih bebas beroperasi. Bahkan, masyarakat sudah mulai menganggap judi online adalah hal umum yang biasa terjadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengaku sebenarnya telah mengambil langkah-langkah untuk menghentikan aktivitas judi online, dengan memblokir situs terlarang tersebut.
Dari awal tahun 2022 sampai 22 Agustus 2022, Kominfo mengkalim telah memblokir sekitar 118.320 konten. Pemutusan akses tersebut berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
Hanya saja, kominfo menyatakan terdapat berbagai tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online.
Seperti situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kominfo, serta penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," jelas Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/8/2022).
Piawai Hilangkan Jejak
Dari pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aliran dana judi online terindikasi mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina.
Untuk itu PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut. Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan hal ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).
“Pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi,” tulis Ivan dalam keterangan resminya, Senin (22/8).
Menurutnya, pelaku kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening.
Baca juga: Operator Judi Online di Kompleks Elite Medan Jadi Tersangka, Bosnya Kabur ke Singapura Terancam DPO
Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah. Tercatat sebanyak 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini.
Lebih lanjut, dia menegaskan perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.
“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,” tegasnya.
Ivan menambahkan kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.
Sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut:
Tahun 2018: 84.484 konten
Tahun 2019: 78.306 konten
Tahun 2020: 80.305 konten
Tahun 2021: 204.917 konten
Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.
Dalam siaran pers yang dirilis Kominfo, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
Meski demikian, Kominfo mengatakan ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya:
1. Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address
2. Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.(Kontan/Akmalal Hamdhi/Yudho Winarto/Tribunnews.com)