TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mendaftar sertifikasi halal gratis tahap 2 dari Kemenag.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.
Sertifikasi halal gratis ini untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Saat ini, BPJPH melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi.
Sertifikasi halal gratis ini dibuka untuk 34 provinsi di Indonesia mulai 24 Agustus hingga 17 September 2022.
Secara lengkap, berikut ini caranya, dikutip dari Sekretariat Kabinet.
Baca juga: Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahap Dua untuk UMK, Ini Syaratnya
Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya