TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 171 nasabah PNM Jayapura di GOR Toware, Jayapura, Papua pada Rabu, 31 Agustus 2022. Pada acara ini juga dilaksanakan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk 2.700 UMKM.
Presiden Jokowi mengungkapkan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun, masih sedikit para pelaku UMK yang telah memiliki NIB.
“Kita tahu 61 persen PDB (Produk Domestik Bruto) ekonomi, perputaran ekonomi Indonesia ini digerakkan oleh UMKM. Hampir 97 persen urusan pekerja, ketenagakerjaan itu juga atas kontribusi UMKM kita yang berjumlah kurang lebih 64 juta lebih sedikit. Tetapi, Menteri Investasi menyampaikan, yang memiliki NIB, yang telah didorong oleh Kementerian Investasi baru 1,8 juta” ujar Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa NIB dapat dimanfaatkan para pelaku usaha untuk mengakses layanan perbankan.
Presiden Jokowi juga menyarankan para pengusaha dalam mengembangkan usahanya agar memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) UMKM di bank, dimana telah disubsidi oleh Pemerintah agar UMKM di Indonesia bisa semakin berkembang dengan cepat.
Namun, Presiden Jokowi juga mengingatkan para pelaku usaha agar berhati-hati dan mengkalkulasi terlebih dahulu secara detail sebelum mengajukan pinjaman ke bank.
Menutup sambutannya, Presiden menyampaikan apresiasi kepada PNM dan semua pihak yang telah mendukung upaya untuk mendorong UMKM Indonesia naik kelas.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Investasi, PNM dan semua lembaga-lembaga keuangan. Karena pengusaha di Jayapura sudah memiliki NIB, bisa memberikan peluang untuk UMKM di tanah Papua ini masuk ke sistem keuangan, sistem perbankan yang kita miliki” ujar Presiden Jokowi.
Sebagai informasi, hingga 29 Agustus 2022 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 137,77 T kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 12,5 juta nasabah. Saat ini PNM memiliki 3.500 kantor layanan PNM Mekaar dan 624 kantor layanan PNM ULaMM di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 443 Kabupaten/Kota, dan 5.640 Kecamatan.(*)