News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BBM Bersubsidi

Harga BBM Naik, PKS: Tambah Subsidi untuk Angkutan Umum

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melintas di antara mobil angkutan umum (angkot) trayek ADL (Arjosari-Dinoyo-Landungsari) yang sedang menunggu penumpang di depan Stasiun Kota Baru Malang, Jawa Timur, Minggu (4/9/2022). Para sopir angkot di Kota Malang mengeluhkan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang diputuskan oleh Pemerintah pada Sabtu (3/9/2022). Pemerintah menaikkan harga BBM yaitu BBM jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter. SURYA/PURWANTO

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan kemampuan masyarakat sebelum menetapkan kenaikan tarif angkutan umum.

"Kenaikan tarif angkutan umum khususnya angkutan darat tidak bisa dihindari karena kenaikan harga BBM. Ini juga akan mendongkrak kenaikan harga barang. Karena itu, sejak awal PKS menolak kenaikan harga BBM. Tapi karena sudah dinaikkan, maka pemerintah harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat sebelum menyetujui berapa besaran kenaikan tarif angkutan umum," Kata Sigit, Senin, (5/9/2022).

Dia mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum akan memicu naiknya harga barang-barang dan menurunkan daya beli masyarakat.

Karena itu, Sigit meminta pemerintah agar menambah subsidi untuk angkutan umum dan angkutan barang sebagai bentuk pelayanan publik.

Baca juga: Harga Tiket 5 PO Bus AKAP Ini Langsung Meroket Pasca Naiknya Harga BBM

"Untuk angkutan umum pemerintah wajib menambah alokasi subsidi sebagai bentuk pelayanan publik. Begitu juga untuk angkutan barang untuk menjaga stabilitas harga barang agar tidak terlalu melonjak dan semakin membebani masyarakat," Kata Sigit.

Sigit juga meminta Kemenhub selaku regulator untuk mengawasi kenaikan tarif angkutan umum kelas non ekonomi.

Meski tarifnya tidak diatur oleh pemerintah, Sigit minta Kemenhub berkoordinasi dengan Organda agar kenaikannya tidak terlalu tinggi dan memperhayikan kemampuan masyarakat.

Baca juga: Harga BBM Naik, PO Lorena-Karina Naikkan Tarif Tiket Bus AKAP Hingga Rp 40.000

"Untuk kelas nonekonomi, pemerintah memang tidak mengatur tarifnya. Tapi, sebagai regulator pemerintah punya kewenangan untukengawasi agar kenaikannya masih dalam batas kewajaran jangan sampai membebani," pungkas Sigit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini