TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol), namun hal ini ditolak para para pengemudi ojol karena tidak sesuai dengan permintaannya.
Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia (GARDA) Igun Wicaksono mengatakan, tarif ojol yang berlaku saat ini menggunakan sistem zonasi, padahal pihaknya telah mengaspirasikan keinginan agar tarif ojol tersebut ditentukan berdasarkan provinsi.
Ia menyebut, beban operasional para pengemudi ojol di setiap kota dan provinsi berbeda-beda.
Kemudian, kemampuan para penumpang untuk membayar tarif ojol juga pastinya berbeda di setiap daerah.
Baca juga: INDEF Sebut Kenaikan Tarif Ojol Bisa Picu Inflasi hingga Meningkatnya Penduduk Miskin
“Tarif ojol di Medan dan Bandung yang tergabung dalam Zona 1 ternyata sama, padahal kondisi di dua daerah tersebut sangat berbeda. Teman-teman kami protes, karena ini tidak sesuai aspirasi,” kata Igun yang dikutip dari Kontan, Senin (12/9/2022).
Igun pun menyampaikan, GARDA keberatan dengan keputusan pemerintah yang tetap memberlakukan biaya sewa aplikasi maksimal 15 persen, dan hal ini tidak sesuai dengan harapan para pengemudi ojol yang meminta agar biaya sewa aplikasi besarannya jangan melebihi dari 10%.
Berapapun tarif ojol yang diterapkan, Igun menilai jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10%, maka tetap akan merugikan pendapatan pengemudi ojol.
Igun mengaku, pihaknya sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2022 terkait aspirasi para pengemudi ojol di Indonesia, dengan harapan dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Adapun aspirasi tersebut yaitu meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) demi melegalkan ojek online dalam waktu dekat di tahun 2022.
Menolak kebijakan tarif ojol terbaru yang masih menerapkan sistem zonasi, dan meminta agar biaya sewa aplikasi yang diterapkan maksimal 10%.
“Sudah kami sampaikan surat ke Presiden dan kami tunggu responnya,” imbuh Igun.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyesuaikan tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kebijakan ini sebenarnya berlaku mulai 11 September 2022.
Baca juga: Kenaikan Tarif Tidak Bikin Driver Ojol Untung, Pengamat: Percuma Kalau Tidak Dibatasi Kuota
Untuk Zona I dan Zona III, terjadi kenaikan sebesar 6%-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojek online.
Zona II, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6%.
Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
Adapun untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, dari sebelumnya 20%.
Berikut adalah rincian tarif baru ojol saat ini :
Tarif Ojek Online Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer (km)
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojek Online Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojek Online Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000 Selanjutnya. (Dimas Andi/Kontan)