News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BBM Bersubsidi

Kuota BBM Subsidi Akan Habis, BPH Migas Sebut Pemerintah Punya Dua Opsi Cegah Kelangkaan

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terlihat antrean kendaraan di SPBU. Diketahui Pertalite dan Solar merupakan BBM subsidi yang jumlah kuotanya dibatasi oleh pemerintah. Untuk Pertalite pada tahun ini jumlah kuotanya 23 juta kilo liter (KL). Sementara Solar subsidi jumlah kuotanya sebesar 14,9 juta KL.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi kini diambang jebol.

Hal ini disebabkan meningkatnya konsumsi BBM di masyarakat, di tengah telah pulihnya perekonomian pasca pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, Pertalite dan Solar merupakan BBM subsidi yang jumlah kuotanya dibatasi oleh pemerintah.

Baca juga: Stok Makin Menipis, Sisa Kuota BBM Jenis Pertalite Kini Tak Sampai 4 Juta Kilo Liter

Untuk Pertalite pada tahun ini jumlah kuotanya 23 juta kilo liter (KL). Sementara Solar subsidi jumlah kuotanya sebesar 14,9 juta KL.

“Demand atau kebutuhan BBM saat ini meningkat. Kita punya kuota di tahun 2022 sebesar 23,05 juta KL (Pertalite), ini prognosa kita hingga akhir Desember total konsumsi bisa mencapai tambahan 6,8 juta KL, atau menjadi jadi 29 juta KL,” ucap Saleh dalam diskusi daring, Selasa (27/9/2022).

Dirinya melanjutkan, Pemerintah wajib membuat keputusan serius agar stok BBM subsidi di masyarakat tetap tersedia.

Setidaknya, lanjut Saleh, terdapat 2 opsi yang harus dipilih agar kelangkaan BBM subsidi tidak terjadi di Tanah Air.

Yang pertama, Pemerintah harus menambah jumlah kuota BBM subsidi sesuai dengan perhitungan prognosa hingga akhir tahun.

Opsi kedua adalah, Pemerintah wajib merampungkan revisi regulasi yang mengatur penyaluran subsidi energi BBM.

Saat ini Pemerintah di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) tengah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Saleh berharap, revisi Perpres ini nantinya akan memerinci siapa yang berhak menerima subsidi.

“Ada dua opsi. Pertama, kuota ditambah sesuai perhitungan,” papar Saleh.

Baca juga: Stok Pertalite Kian Tipis, Menteri ESDM Telah Usulkan Penambahan Kuota BBM Subsidi

“Dan kedua, harus segera diatur konsumen yang berhak. Sehingga ini kuota 23 juta KL bisa digunakan hingga akhir tahun. Kalau tidak diatur, ini pada Oktober kuota subsidi bakal habis,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, PT Pertamina (Persero) dalam laporannya menyebutkan, penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite telah mencapai 19,5 juta kilo liter (KL) hingga Agustus 2022.

Kemudian untuk BBM jenis solar subsidi, pada periode yang sama tercatat telah tersalurkan sebanyak 10,9 juta KL.

Jika ditilik lebih lebih lanjut, kuota jenis BBM bersubsidi tersebut kian tipis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini