News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sertifikasi Halal dan Izin BPOM Penting Bagi Keamanan Konsumen, Termasuk untuk Produk Skincare

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sertifikasi halal MUI dan izin edar BPOM bisa menjadi pondasi yang kuat bagi pelaku bisnis kosmestik seperti PT Denia Berkah Sejahtera untuk memasarkan produknya ke masyarakat luas.

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasiolan Eko
 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sejumlah hal yang menjadi dasar diperbolehkannya sebuah produk jenis obat atau makanan diperdagangkan secara luas di masyarakat.

Satu di antaranya adalah lolos dalam serangkaian proses pemeriksaan keamanan produk.

Hal ini guna menjamin kelayakan produk untuk digunakan masyarakat, utamanya terkait dengan ada atau tidaknya kandungan berbahaya dalam sebuah produk. 

Jika telah dinyatakan lolos uji keamanan, sebuah produk akan mendapatkan persetujuan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI).

Setiap produk diwajibkan mencantumkan bukti persetujuan izin edar pada kemasan produknya berupa logo atau label tertentu, sesuai dengan jenis produk.

Selain izin dari BPOM, sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia menjadi hal penting lainnya bagi sebuah produk.

Sertifikasi halal MUI saat ini bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Kementrian Agama dan (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) sebagai Lembaga yang menjalankan fungsi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Lembaga ini selalu menekankan prinsip halalan thayyiban dalam menjalankan fungsinya.

Baca juga: Kemenperin dan Industri Farmasi Fasilitasi Program Sertifikasi Halal untuk Usaha Mikro-Kecil

Artinya, sebuah produk yang dinyatakan halal, juga harus dinyatakan aman digunakan atau dikonsumsi. Jika dinyatakan berbahaya, maka secara otomatis produk tersebut tidak bisa mendapatkan sertifikat halal.

Hal ini merupakan bentuk kontribusi LPH LPPOM MUI dalam menjaga konsumen Indonesia untuk dapat terus mengonsumsi produk yang aman lagi halal.

Produk Skincare Juga Perlu

Kurnia Nurdiati, COO (Chief Operating Officer) PT Denia Berkah Sejahtera, produsen skincare Rayo, mengatakan, produk perawatan kulit juga perlu memiliki izin edar BPOM dan sertifikasi halal MUI.

Hal itu guna menjamin agar produk terjamin aman bagi pengguna.

Dia mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan-pendekatan kepada konsumen baik secara edukasi maupun kelayakan produk, serta regulasinya.

Lantaran hal itu, Kurnia menjelaskan pihaknya sudah memperoleh izin edar dan terdaftar di BPOM sejak diluncurkan pada bulan April 2022 lalu.

Baca juga: Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 Bagi UMK Kembali Dibuka, Berikut Syarat Pendaftarannya

Selain itu, produk tersebut juga telah memperoleh sertifikasi halal MUI versi logo terbaru (logo wayang) pada tanggal 7 September 2022 berdasarkan ketetapan Halal oleh LPPOM MUI No. 001501211030621 dan berlaku hingga  6 September 2026.

“Dengan terdaftarnya Rayo di BPOM RI dan kemudian kami tambahkan dengan sertifikasi Halal tersebut, kami sangat bersyukur dan konsumen tak perlu lagi khawatir dengan kelayakan dan keamanan serta halal atau tidaknya produk skin care Rayo," ujarnya dalam keterangan pers tertulis yang dikutip, Rabu (28/9/2022). 

Dia berharap sertifikasi halal MUI dan izin edar BPOM bisa menjadi pondasi yang kuat bagi bisnis kosmestik yang digeluti perusahaannya sehingga produknya selalu dapat diterima di masyarakat luas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini