News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM Sebut Tren Peningkatan Distribusi Ketamin Berada di Tahap Mengkhawatirkan

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan khusus atau intensifikasi terhadap peredaran ketamin.

Dari pengawasan tersebut,  BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar di hadapan rekan-rekan media pada kegiatan Media Briefing dengan topik “Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin”, Jumat (6/12/2024).

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa tren penyaluran ketamin ke fasilitas pelayanan kefarmasian mengalami peningkatan. 

Peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada 2022 sebanyak 134 ribu vial, meningkat 75 persen pada 2023 menjadi 235 ribu vial. 

Pada 2024 menjadi 440 ribu vial atau meningkat sebanyak 87 persen dibandingkan tahun 2023.

“Dari data tersebut, terdapat peningkatan jumlah ketamin injeksi yang didistribusikan ke apotek. Distribusi ketamin injeksi ke apotek pada tahun 2024 sejumlah 152 ribu vial atau naik 246 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya 44 ribu vial,” ungkap Taruna dilansir dari website resmi, Jumat (7/12/2024).

Baca juga: BPOM Ungkap Ada Penyimpangan Peredaran Ketamin di Fasilitas Distribusi dan Pelayanan Kefarmasian

“Kita, kalau tidak hati-hati, akan menimbulkan kecemasan. Saya melihat ini sangat mengerikan trennya, dalam waktu satu tahun meningkat hampir 100 persen. Secara spesifik saya mengatakan tren peningkatan distribusi ketamin pada tahap mengkhawatirkan,” lanjut Taruna Ikrar. 

Kekhawatiran ini didasarkan pada hasil pengawasan BPOM yang menemukan ketamin injeksi diperjualbelikan di fasilitas pelayanan kefarmasian, terutama apotek, di beberapa provinsi. 

Hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan penyerahan obat keras berdasarkan resep dokter. 

Apotek tidak diperbolehkan menyerahkan obat secara langsung kepada masyarakat dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.

Hasil temuan BPOM juga menunjukkan 7 provinsi di Indonesia yang menjadi lokus penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.


Provinsi Lampung mencatatkan angka penyimpangan tertinggi dengan 5.840 vial ketamin. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini