Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menyatakan, pihaknya siap menyelidiki penggunaaan kosmetik tanpa izin edar klinik ilegal Ria Beauty.
Diketahui, pemiliki Ria Beauty baru-baru ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.
Baca juga: Pengakuan Korban Dokter Gadungan di Bekasi, Operasi Bedah Tak Sesuai Prosedur, Klinik Ilegal
Ria yang merupakan sarjana perikanan nekat membuka klinik kecantikan dengan modal sertifikat.
Adapun saat ditangkap alat, krim dan serum yang digunakan tidak memiliki izin edar.
"Kalau tidak berizin, tidak punya nomor izin edar dan sebagainya maka tentu itu adalah produk ilegal. Dan dalam konteks inilah maka saya, saya sudah berbicara dengan Deputi 4 untuk diobservasi ini. Jika memang menjadi tupoksinya Badan POM, Badan POM bisa bertindak," ujar dia saat ditemui di kantor BPOM, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan dua orang pelaku perempuan inisial RA (33) selaku pemilik salon Ria Beauty dan DNJ (58) ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.
“Modus operandi tersangka dengan sengaja membuka jasa klinik kecantikan bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki,” ucap Kombes Wira saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak memiliki izin edar, dan cream anastesi serta serum juga tidak ada izin edar.
“Tersangka RA bukanlah seorang dokter dan DNJ bukan seorang tenaga medis,” imbuhnya.