Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI telah melakukan kajian berkaitan dengan pengawasan pelayanan publik dalam penanggulangan bencana, sepanjang tahun 2022.
Kegiatan itu meliputi permintaan data, informasi dan turun langsung ke sejumlah daerah sepertti Provinsi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Provinsi Aceh dan Riau, serta benerapa daerah yang lain.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan pihaknya telah menemukan beberapa hal yang masih memerlukan perhatian kita memerlukan perhatian khusus terkait penanganan bencana.
Mulai dari tahapan pra bencana, mitigasi dan kesiapsiagaan, kesiapan lembaga dalam menghadapi rencana misalnya kesiapan SDM, anggaran, sarana dan prasarana, koordinasi dengan instansi terkait serta partisipasi masyarakat.
“Ini menggambarkan masih banyak hal yang masih terus harus kita tingkatkan,” kata Mokhammad Najih dalam Seminar dan Launching Laporan Hasil Kajian Bencana secara virtual, Kamis (29/9/2022).
Anggaran Bencana
Najih mengatakan, hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum punya anggaran untuk tanggap darurat. Menurut dia, hal itu berkaitan dengan pendekatakan politik anggaran berbasis risiko.
“Masih banyak daerah yang belum ada anggaran khusus untuk tanggap darurat, anggaran untuk persiapan penanggulangan bencana,” ujarnya.
Baca juga: Pascagempa Banten, Ratusan Rumah Rusak dan Pemkab Pandeglang Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa
“Ada persepsi di dalam politik anggaran, kalau dianggarkan nanti kita mengharapkan ada bencana. Nah ini pikiran yang ndak benar,” lanjut Najih.
Dengan demikian, ia berharap baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terus meningkatkan dana untuk penanggulangan bencana ini.
Ombudsman, lanjut dia, juga mendapat temuan bahwa masih terjadi ketimpangan kewenangan dan peran di masing-masing institusi.
Baca juga: Kabupaten Balangan Provinsi Kalsel Status Tanggap Darurat Banjir Hingga 14 Hari ke Depan
“Masih terjadinya ketimpangan di dalam persoalan kewenangan, fungsi dan peran masing-masin institusi. Mekanisme pengelolaan bantuan dari pihak ketiga misalnya, penentuan status bencana dan pendataan masyarakat terdampak bencana dan sebagainya,” ucap Najih.
Dia mengatakan dalam penyelesaian laporan kaijan ini, Ombudsman telah melakukan beberapa kunjungan ke instansi terkait.
Kemudian guna mendapat informasi berkelanjutan, turut dilakukan forum group discussion atau FGD dengan pihak terkait untuk memaksimalkan penyelesaian laporan kajian tersebut.
Ia berharap penyampaian hasil kajian Ombudsman ini dapat memberi informasi terkait dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang sudah ada dan sudah berjalan hingga saat ini.
Baca juga: Bupati Lembata Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Serta pada akhirnya nanti dapat mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Khususnya pada tahap yang sangat penting, yaitu tahap pra bencana dan juga yang tidak kalah penting pada tahap tanggap darurat, sehingga penanggulangan bencana dapat berjalan efektif dan efisien,” tutur Najih.