TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diperkirakan belum akan memberlakukan aturan larangan ekspor timah mentah di tahun 2022 ini. Ini lantaran kebijakan larangan ekspor timah masih dalam pembahasan. Kemungkinan larangan ekspor timah akan dilakukan tahun depan.
“(Kebijakan larangan ekspor timah) sedang dievaluasi. Di tahun 2023 mungkin ya, memang masih dalam proses,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Sebelumnya, Arifin pernah menyebutkan, larangan ekspor timah akan menyasar produk turunan ingot. Asal tahu saja, kegiatan ekspor timah yang dilakukan Indonesia merupakan logam timah dengan jenis kandungan timah ingot SN 99,99 atau 99,99 persen.
Menurut pemberitaan Kontan.co.id, pada Juni 2022 lalu, Dirjen Minerba ESDM, Ridwan Djamaluddin juga menyatakan, ekspor timah selama ini dalam bentuk batangan, bukan ore atau bijih pasir timah.
“Sebanyak 98 persen dalam bentuk ingot (batang timah) hanya 2% untuk pasar lokal (pasir timah),” ujar Ridwan.
Sejatinya, jika larangan ekspor timah dilaksanakan tahun ini, pelaku industri dalam negeri mengakui belum siap.
Baca juga: Pemerintah Akan Jalankan Rencana Larangan Ekspor Timah untuk Ciptakan Nilai Tambah
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek dan Inovasi yang juga menjabat sebagai Pjs Wakil Ketua Umum Bidang ESDM Kadin Indonesia Carmelita Hartoto mengatakan, pada dasarnya Kadin mendukung kebijakan hilirisasi yang dilakukan pemerintah untuk sumber daya alam (SDA) agar bisa memberikan nilai tambah termasuk timah.
“Hanya saja diperlukan persiapan-persiapan yang cukup matang bagi semua stake holder, mengingat bahwa diperlukan investasi membangun manufaktur produk hilir untuk penyerapan dalam negeri,” kata Carmelita saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Larangan Ekspor Timah Berpotensi Gerus Pendapatan PT Timah Tbk? Begini Pendapat Direksi
Selain membangun manufaktur, industri juga perlu mencari pasar baru dari produk hilirnya di luar negeri. “Jadi agak kurang realistis kalau dilakukan tahun ini,” tegasnya.
Maka dari itu, Kadin mengusulkan untuk dilakukan agar kebijakan larangan ekspor ini dilakukan secara bertahap mengingat juga bahwa timah yang diekspor saat ini juga sudah dalam bentuk ingot batangan atau sudah setengah hilir, bukan lagi dalam bentuk bijih timah.
Menurut Carmelita, jika pemerintah gegabah menyetop ekspor timah, dampaknya akan sangat besar bagi perekonomian daerah Bangka Belitung.
Menurut catatannya, Provinsi Babel pada 2021 mencatatkan pendapatan asli daerah mencapai Rp 895 miliar atau melebihi target hingga 116,76%.
Sedangkan dana bagi hasil (DBH) juga mencapai Rp 241 miliar atau melebih target hingga 158,08%. Lewat perolehan ini total pendapatan mencapai Rp 1,14 triliun.
“Kami mengharapkan pemerintah bisa bersikap lebih bijak untuk menjaga keberlangsungan mempertahankan PDA maupun devisa ekspor,” kata Carmelita.
Laporan Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Sumber: Kontan