News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengungkapan Pajak Sukarela Sumbang Rp 61 Triliun Penerimaan ke Negara

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang 3 melayani wajib pajak yang hendak menyerahkan laporan SPT Tahunan Pph di lobby Gedung Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Selatan, Senin (25/3/2013).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jendral Pajak Kementrian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberi kontribusi Rp 61 triliun untuk penerimaan pajak negara dari total penerimaan negara dari pajak sejumlah Rp 1,171 triliun.

"Angka itu merupakan andil dari PPS yang memberi kontribusi Rp 61 triliun. Istilahnya, kesempatan diberikan, masyarakat mengikuti," kata Suryo di webinar Sikap Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan, Kamis (6/10/2022).

Suryo menyebut jumlah penerimaan pajak sebesar Rp 1,171 triliun datang dari berbagai sektor. Ada komoditas, peningkatan penyesuaian tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan ekonomi yang bergerak cepat.

"Di sisi lain, ada peningkatan penyesuaian tarif PPN. Kami sebulan rata-rata menerima Rp 7 triliun. Lalu, ekonomi bergerak cepat. Kalau ekonomi gerak, pajak penghasilan dapat, PPN bertambah. Ini kombinasi di tahun 2022," ujar Suryo.

Sebelumnya, PPS telah dibuka pada 1 Januari 2022 dan ditutup 30 Juni 2022.
PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Pengungkapan tersebut meliputi harta yang sama sekali belum pernah dilaporkan atau yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020.

Baca juga: Menkeu: Penerimaan Pajak Hingga Akhir 2022 Diperkirakan Mencapai Rp 1.608 Triliun

PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan.

Melalui program PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.

Baca juga: Kadin Ingatkan Pemerintah Cermat Bikin Proyeksi Penerimaan Pajak 2022

Program tersebut dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7/2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini