Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto memaparkan berbagai program pemerintah untuk mendukung usaha kecil. Airlangga menyebut Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berkontribusi terhadap ketahanan pangan.
Menurut pakar pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University Dwi Andreas Santosa selama ini KUR tidak menyentuh petani kecil.
Meski diakui KUR bermanfaat bagi pengembangan dan kebangkitan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Baca juga: Badan Pusat Statistik: Nilai Tukar Petani (NTP) Nasional Capai 106,82 pada September 2022
"Menurut saya KUR ini tidak tepat sasaran. Ya memang bermanfaat, jelas, misalnya untuk UMKM," ujar pria yang juga menjadi ekonom senior CORE Indonesia itu, kepada wartawwn, Kamis (6/10/2022).
Andreas menyebut adanya kajian Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) yang menemukan besaran serapan KUR oleh petani kecil.
Menurutnya, KUR lebih banyak diserap oleh pelaku usaha kelas menengah dibanding petani kecil.
"Dari hasil kajian tersebut, petani kecil yang menyerap KUR kurang dari 1 persen. Berarti KUR diserap siapa? Ya, middle-man," ujarnya.
Menurutnya, hal itu disebabkan pelaksanaan KUR menganut aturan dan kaidah perbankan, seperti adanya agunan dan besaran cicilan yang dinilai menyulitkan petani kecil. Hal itu tidak memungkinkan petani kecil mengakses program tersebut.
Anderas menyarankan agar pemerintah membuat mekanisme baru yang lebih ramah petani kecil.
"Harus dicari satu mekanisme penyaluran KUR, sehingga petani kecil bisa menyerap KUR tersebut," ujar Ketum AB2TI itu.
Andreas mengakui petani kecil sangat membutuhkan KUR. Oleh sebab itu, pemerintah juga untuk menerbitkan peraturan perbankan baru untuk memudahkan petani kecil dalam mengakses KUR.
Baca juga: Jokowi: Perusahaan Besar Perlu Bina Lingkungan dan Dampingi UMKM
"Pemerintah harus menerbitkan peraturan perbankan yang baru, sehingga petani kecil yang tidak memiliki agunan, yang tidak tahu teknologi, yang tidak tahu apa pun ini bisa menyerap KUR tersebut," ujarnya.
Selain itu, proses yang panjang dalam pengurusan KUR juga menjadi persoalan tersendiri.
Menurut Andreas, petani tidak bisa menunggu dalam jangka waktu berbulan-bulan untuk mendapatkan dana untuk bertani.
"Sehingga perlu mekanisme, sudah barang tentu perbankan tidak bisa disalahkan, kalau tidak ikut aturan kena juga mereka. Sehingga aturannya yang diubah," tandasnya.
Meski demikian, Andreas menekankan ketika pemerintah membuat aturan dan mekanisme baru penyaluran KUR yang ramah petani kecil juga tidak akan menyelesaikan masalah. Ada tantangan lain yang muncul dari keterbatasan petani kecil.
"Itu pun kalau aturan itu ada, belum tentu juga petani kecil bisa mengakses KUR. Karena keterbatasan mereka, harus isi formulir, persyaratan administratif yang harus mereka penuhi. Apalagi dengan tingkat pendidikan petani kecil kita," pungkasnya.