Sebab, selama ini perusahaan yang diberikan insentif harus memenuhi syarat yang ketat.
Baca juga: KADIN Ajak Pengusaha Sukseskan Pembangunan IKN
“Kalau kita patok nilai minimum 10 miliar lalu diberikan tax holiday, itu murah sekali. Padahal selama ini investor yang diberikan tax holiday itu punya syarat-syarat yang lebih rigid,” ujarnya.
Maka dari itu, Rizal mengatakan pemerintah memiliki perhitungan yang lebih baik untuk pemberian tax holiday ini.
Tax holiday perlu diberikan kepada perusahaan yang dapat mendukung IKN.
“Alangkah lebih baik pemerintah melakukan perhitungan betul. Memilih dan memilah mana yang akan diberikan tax holiday yang kira-kira akan mendukung project ini,” kata Rizal.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan saat ini pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP), dimana terdapat serangkaian insentif bagi para investor.
Insentif yang disediakan ialah proses perizinan usaha dan izin kerja yang lebih sederhana, serta berbagai insentif fiskal.
Dalam PP tersebut akan diatur fasilitas tax holiday yang skemanya akan dikategorisasi berdasarkan kegiatan usaha.
Tax holiday adalah cuti pajak, pengurangan atau penghapusan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP).
Baca juga: Kehadiran IKN Nusantara Diyakini akan Tetap Jaga Kearifan Lokal
Tax holiday diberikan karena investor melakukan penanaman modal pada industri pioneer.