TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Banyumas di Jawa Tengah kembali memberlakukan tilang elektronik atau ETLE setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melarang penilangan manual ke pengendara jalan.
Kebijakan baru tersebut disambut baik warga yang merasa sistem itu lebih baik dibanding manual.
Beberapa warga yang pernah ditilang mengaku merasakan pengalaman kurang menyenangkan saat ditilang polisi.
Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Bobby A Rachman mengatakan tidak ada persiapan khusus.
"Persiapan khusus tidak ada karena sejak awal sudah mengendepankan secara elektronik. Saat operasi zebra kemarin juga melakukan ETLE mobile. Tilang manual bisa dilakukan terkecuali untuk pelanggaran yang kecelakaan lalu lintas," katanya.
Ia mengatakan penindakan secara ETLE sudah sejak lama dilakukan. Penindakan tilang elektronik dapat dilakukan secara dua cara. Pertama menggunakan CCTV dan kedua adalah mobile.
Ada empat titik pemberlakuan ETLE di Purwokerto yaitu di Simpang Sawangan, Aston, Karangkobar, dan Omnia.
Kasatlantas mengatakan rata-rata pelanggaran di Banyumas adalah tidak menggunakan helm, melawan arus dan knalpot brong.
Baca juga: Larangan Tilang Manual Akan Efektif Jika Dibarengi Penindakan Terhadap Oknum Polisi
Patokan pada operasi zebra Satlantas Banyumas menindak setidaknya 19 ribu kendaraan. Adapun 90 persen adalah kendaraan roda dua.
Pelanggaran itu terbagi lagi yang tidak pakai helm sekitar 35 persen, melawan arus 35 persen dan 15 persen knalpot brong. Pihaknya mengatakan kebijakan ETLE menekan kasus Pungli yang dilakukan aparat keamanan.
Baca juga: Tiadakan Tilang Manual, Dua Kamera ETLE Dipasang di Dua Titik Jalan Protokol di Lumajang
"Surat tilang saya pegang semua jadi surat tilang yang ada pada anggota semua ditarik. Setiap anggota yang minta surat tilang kita punya datanya. Tapi surat tilang itu saat ini sudah tidak dipegang anggota kepolisian, karena kebanyakan dibekali ETLE mobile," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri resmi melarang tilang secara manual melalui edaran surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022.
Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun mobile.