News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Properti: Perjanjian Homologasi Bisa Pastikan Konsumen Dapatkan Hak

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi properti. Pengamat Hukum Properti Muhammad Joni mengatakan melalui perjanjian homologasi yakni persetujuan dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi dapat menyelesaikan permasalahan antara debitur dengan kreditur maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam bisnis properti kerap terjadi ketidaksesuaian rencana yang membuat sebuah proyek diubah konsepnya, ditunda, hingga batal dibangun.

Pandemi covid-19 misalnya, membuat ada banyak peningkatan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
 
Hal ini sangat berdampak pada penjualan unit apartemen, penjualan terhenti namun berbagai kewajiban utang tetap harus dibayar.

Baca juga: Penjualan Properti Segmen Kelas Menengah Atas Tumbuh Positif Usai Melandainya Pandemi Covid-19

 
Pengamat Hukum Properti Muhammad Joni mengatakan melalui perjanjian homologasi yakni persetujuan dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi dapat menyelesaikan permasalahan antara debitur dengan kreditur maupun pihak-pihak terkait lainnya.

“Perjanjian homologasi bisa pastikan konsumen dapatkan hak, bila sudah keluar perjanjian homologasi itu sudah aman artinya itu sebagai dasar yang menjadi titik acuan untuk melakukan restrukturisasi utang-utang bahkan restrukturisasi perusahaan atau proyek,” kata Joni dalam keterangannya, Rabu (3/11/2022).
 
“Kebanyakan homologasi ini hanya dianggap restrukturisasi utang padahal itu juga untuk korporasi makanya sangat mungkin ada investasi dari luar masuk, take over, akuisisi, buka saham baru, atau proses bisnis lainnya,” ujarnya.

Homologasi merupakan produk Pengadilan Niaga yang menjadi acuan berbagai hal terkait kewajiban hutang debitur.

 
Untuk mencapai perjanjian homologasi ini dari sisi konsumen pasti sudah dilakukan voting. 

Baca juga: Pengembang Properti: Resesi Ekonomi Tak Pengaruhi Minat Masyarakat Beli Hunian

Artinya lagi, bila sudah keluar keputusan homologasi maka konsumen tidak boleh mundur lagi dan harus kompak antar konsumen itu sendiri untuk mengawal berbagai keputusan maupun perjanjian baru terkait proses proyeknya.

 
“Dengan mengikatnya keputusan homologasi ini semua pihak harus kembali menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana tertera dalam perjanjian tersebut,” ucap Joni.

Terkait ada beberapa pihak yang masih tidak puas dan menuding proses PKPU hingga diputuskannya perjanjian homologasi merupakan permainan atau bisa digunakan sebagai akal-akalan perusahaan developer menghindari kewajibannya, hal itu tentunya harus dibuktikan di pengadilan.
 
Menurutnya, homologasi bisa menjadi nafas baru dalam aktivitas bisnis yang terkendala karena situasi pailit tentunya akan sangat dihindari karena setiap perusahaan umumnya akan mempertahankan bisnisnya semaksimal mungkin. 

Namun bila sesuatu berjalan di luar rencana masih ada mekanisme yang dilakukan terlebih proyek properti memiliki aset berupa tanah ataupun bangunan.

Baca juga: Dibayangi Resesi Global, Sektor Properti Diprediksi Tetap Prospektif

 
“Kritik saya, seharusnya saat konsumen sudah membayar apakah sebagian atau sudah lunas, barang yang dibeli itu sudah bukan lagi menjadi aset developer tapi asetnya konsumen kendati fisiknya belum jadi sehingga konsumen memiliki bargaining power yang lebih besar,” pungkas Joni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini