Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki akan memangkas proses pengurusan sertifikat halal dari 21 hari menjadi tiga hari.
Mengutip catatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Teten mengatakan menyelesaikan 30 juta UMKM berarti membutuhkan 600 tahun untuk mengurus sertifikatnya.
Itu apabila pengurusan sertifikasi halal masih memakan 21 hingga 25 hari.
“Sementara di akhir 2024, harus sudah selesai semua. Dalam Ratas Kabinet sudah diminta Presiden agar ini dipangkas dari 21 hari menjadi 3 hari saja," kata Teten di acara Jogja Halal Fest ke-2 2022 pada Kamis (3/11/2022) dikutip dari keterangan resmi.
Sejak 2019 hingga 2022 BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal sebanyak 725.063 produk dari 405.180 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Ia mengatakan perlu adanya sinergi dari berbagai pihak guna mendorong kepemilikian sertifikasi halal bagi UMKM.
Tahun ini BPJPH mendorong fasilitasi penerbitan 358.834 sertifikat halal bagi UMK melalui program SEHATI.
"Hal ini menjadi peluang bagi pelaku UMK untuk bisa mengaksesnya," ujar Teten.
Baca juga: Sucofindo Serahkan Sertifikat Halal untuk 26 Pelaku Usaha Mikro Kecil
State of the Global Islamic Economy Report 2022 mengestimasikan umat Muslim dunia menghabiskan hingga 2 triliun dolar AS pada 2021 di sektor-sektor industri halal, mulai dari makanan, farmasi, hingga pariwisata.
Di Indonesia, dilihat dari sisi pengeluaran, merupakan konsumen besar bagi pasar produk halal dunia sebab, populasi Indonesia 87 persen adalah Muslim.
Baca juga: Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 dari Kemenag Tahun 2022
Total pengeluaran penduduk Indonesia untuk produk dan jasa halal di semua sektor diprediksi tumbuh hingga tahun 2025.
Besarannya berada pada angka 218,8 miliar dolar AS atau tumbuh 5,3 persen. Ekonomi industri halal turut berdampak pada produk domestik bruto nasional sebesar 3,8 miliar dolar AS.
"Potensi tersebut tentunya harus didukung suplai barang halal," kata Teten.
Baca juga: Surveyor Indonesia Genjot Pemahaman Pelaku UMK Terkait Sertifikasi Halal