Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim koordinasi penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin konsesi, hak atas tanah dan atau hak pengelolaan.
Pembentukan tersebut berdasarkan Perpres Nomor 127 tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan per tanggal 31 Oktober 2022.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa tim dibentuk untuk menyelesaikan masalah tata ruang dan masalah tumpang tindih dalam pengelolaan lahan.
Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Pemerintah Diminta Harus Menentukan Skala Prioritas
"Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang melakukan koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian," Bunyi Perpres pasal 1 ayat 2 dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Rabu, (9/11/2022).
Adapun ketidaksesuaian yang dimaksud adalah kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/ atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
Presiden menunjuk Menko Perekonomian untuk memimpin tim tersebut. Menko Perekonomian nantinya dibantu oleh dua wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi serta Menkopolhukam.
Tim tersebut terdiri dari 21 anggota yang di antaranya adalah Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Bappenas, Menteri LHK, Menteri ESDM, dan Menteri ATR. Kepala Staf Kepresidenan, Kepala BRIN dan Kepala BIG.