Zaki menambahkan, 35 orang yang tidak masuk daftar pekerja yang diterima merupakan pengurus serikat pekerja pabrik AQUA Solok.
"Yang dianulir adalah mereka yang tergabung dalam kepengurusan serikat pekerja. Ini merupakan bentuk upaya penghambatan serikat pekerja yang diatur dalam undang-undang," kata Zaki.
Walaupun begitu, Zaki mengatakan tidak ada satupun dari 66 pekerja tersebut mau bergabung kembali dengan perusahaan.
"Kami sudah berkomitmen akan memperjuangkan hak pekerja bersama-sama, kami sudah seperti keluarga," katanya.
Baca juga: Ancaman PHK Hantui Buruh, KSPSI Ingatkan Semua Pihak Sikapi dengan Serius dan Arif
"Bahkan satu orang pun yang di-PHK dan tidak diterima kembali, kami akan tetap tidak bergabung karena sama-sama berjuang," kata Zaki menambahkan.
Saat dikonfirmasi, Legal Affaris PT. Tirta Investama Luqman Fauzi menolak memberikan pernyataan.
Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus menangani perselisihan dengan serikat pekerja dan meghindari polemik di media.
"Saat ini kami sedang fokus pada proses penyelesaian masalah perselisihan ketenagakerjaan antara manajemen TIV Solok dan Serikat Pekerja di Pabrik Solok. Untuk menghindari polemik di media, sementara ini hanya itu yang bisa kami sampaikan," katanya lewat pesan singkat kepada Tribunpadang.com, Jumat (11/11/2022). (Nandito Putra/Rahmadi/Rizka Desri Yusfita)