Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) kembali membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
SPSK secara terbatas bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini tidak mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Wakil Sekjen Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Piliang berpendapat, kebijakan ini adalah langkah tepat demi melindungi hak-hak para pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
Baca juga: Pekerja Migran Sumbang Devisa Rp 159,6 Triliun, Terbesar Kedua Setelah Migas
"Apalagi kebijakan ini sebenarnya menjunjung tinggi pelindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan para pekerja migran kita," ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip Sabtu, 12 November 2022.
Amri menjelaskan, SPSK ini sebenarnya merupakan exit strategy Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada selama ini terkait penempatan di sektor domestik di Saudi Arabia.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan poin penting yang tertuang dalam SPSK ini diantaranya penempatan PMI pada sektor domestik Arab Saudi, hanya dapat dilakukan melalui SPSK (sistem penempatan satu kanal).
Pemerintah Arab Saudi sendiri sudah menyampaikan komitmennya menghentikan kebijakan konversi visa WNI menjadi visa kerja pada sektor domestik di negaranya.
''Jadi, yang harus dihighlight adalah larangan terkait dengan penggunaan tenaga pengguna perseorangan di Kawasan Timur Tengah," ujar Menaker Ida Fauziah.
LP-KPK sepakat dengan pernyataan Menaker. Malah menurut Amri, persyaratan yang diberikan Kemnaker kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sangat mudah.
''Syarat-syarat itu sangat mudah, transparan dan sesuai dengan aturan yang ada. Tak hanya itu, ini juga melindungi hak-hak pekerja migrain Indonesia,'' kata Amri.
Beberapa syarat mudah itu menurut Amri misalnya, melakukan pendaftaran secara daring melalui laman PPTKLN Kemnaker.
Baca juga: Jokowi Sebut 9 Juta Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri, Setengahnya Ilegal
'Ini kan hal yang biasa dilakukan bagi pemerintah untuk mempermudah mitra kerjanya dalam berbagai hal secara daring dan melalui laman,'' katanya.
Selain itu P3MI harus memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang masih berlaku. ''Ini syarat mutlak bagi P3MI yang akan menempatkan PMI ke negara penempatan,'' katanya.