Amri juga mengungkapkan meningkatnya jumlah PMI yang tinggal tanpa tercatat serta meningkatnya jumlah PMI yang mendapatkan masalah.
Baca juga: Kepala BP2MI Dorong Komitmen Pemda Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Karena itu, Pemerintah Indonesia akhirnya menyepakati Technical Arrangements (TA), yang berfungsi sebagai pengaturan teknis pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal Indonesia-Arab Saudi.
Saat ini ada sekelompok kecil Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang merasa tidak puas dengan Program SPSK karena tidak lolos seleksi.
Perusahaan-perusahaan ini tidak memahami sehingga melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) maupun ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
''Mereka adalah P3MI yang tidak memahami isi Kepmenaker No.291 tahun 2018 dan memiliki catatan hitam pernah terlibat penempatan non prosedural/ilegal. Atau belum memiliki pengalaman 5 tahun menempatkan PMI ke Timur Tengah,'' katanya.
Padahal SPSK ini sempat berjalan sejak 2020, namun karena pandemi Covid-19, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan Lockdown sehingga uji coba ini sempat tertunda.
Apalagi ada pihak yang menuduh bahwa Menaker membodohi kedua pimpinan negara Indonesia dan Arab Saudi adalah pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin mengacaukan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Arab Saudi.
Padahal, perlu diketahui selain penempatan PMI ada pula kerjasama pemberangkatan jamaah Haji dan Umroh yang juga tidak kalah pentingnya.