News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pelindungan Data Pribadi Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat ke Industri Fintech

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus (kiri) menerima dokumen tentang RUU Perlindungan Data Pribadi dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022). Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dan juga membahas beberapa RUU lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Undang-Undang yang ditandatangani pada 17 Oktober 2022 itu bertujuan melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau mencegah penyalahgunaan data dari individu tak bertanggung jawab.

Kehadiran UU PDP diyakini akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan keuangan digital.

Chief Executive Officer (CEO) Digiscore Firlie H. Ganinduto menjelaskan, selama ini sebagian masyarakat takut mengakses pinjaman online (pinjol) seiring maraknya pinjol ilegal beberapa waktu lalu.

Apalagi pinjol ilegal tersebut, kerap meneror nasabah dengan menyebar datanya dan mengakses nomor kontak ponsel peminjam.    

"Jadi undang-undang ini dapat melindungi nasabah, sehingga masyarakat yang mengajukan pinjaman online dapat lebih nyaman mengaksesnya karena data mereka telah dijamin undang-undang," katanya saat Media Diskusi di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Firlie menyebut UU PDP tidak menghambat industri fintech tetapi malah dapat bertumbuh secara positif, seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat.

Baca juga: UU PDP Diteken Presiden, Palsukan Data Pribadi Untuk Keuntungan Pribadi Kena Denda Rp 6 Miliar

"Industri fintech juga tentu akan meningkatkan keamanan data nasabahnya dengan memperkuat sumber daya manusia di bidang teknologi informasi," paparnya.

Firlie meyakini UU PDP dapat mengakselerasi UMKM semakin bertumbuh sebab saat ini terdapat sekitar 46,6 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memiliki akses kredit.

Adanya fintech, kata Firlie, diharapkan mampu menjadi solusi kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan masyarakat.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Jadi Komponen Penting dalam Transformasi Digital

Data dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terdapat gap pembiayaan sebesar Rp1.600 triliun per tahun. 

Selain itu, bersama fintech juga literasi keuangan masyarakat bisa menjadi semakin kuat, sejalan dengan inklusi keuangan.

Tercatat, penyaluran pinjaman online sejak Januari - September 2022 mencapai Rp168,32 triliun, hal tersebut membuktikan bahwa terdapat pertumbuhan sebesar 45,40 persen pertahun, di mana Rp79,97 triliun adalah pinjaman produktif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini