"Sampai dengan September, agregat penyaluran dana lewat fintech Rp455 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 960.396 pemberi pinjaman dan 90,21 juta peminjam," kata Firlie.
UU PDP dinilai bisa memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan dan pelindungan data pribadi, baik kepada konsumen fintech dan bagi penyelenggara fintech.
Kemudian, prinsip tata kelola pelindungan data pribadi dapat memberikan keseimbangan antara hak pemilik data pribadi serta kepentingan pengendali data pribadi.
UU ini juga diyakini dapat melindungi hak warga negara, serta dapat menjaga kedaulatan data nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital melalui peningkatan daya saing industri digital dalam negeri.
UU PDP juga mendukung digitalisasi di Indonesia melalui kodifikasi ketentuan pelindungan data pribadi yang saat ini masih tersebar.
Firlie menekankan, bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan pembiayaan dari lembaga pinjaman online, harus memastikan legalitasnya terlebih dahulu.
Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari perangkap predatory lending yang kerap dilakukan oleh entitas pinjol ilegal. "Cek legalitas fintech bisa dilakukan di cekfintech.id" papar Firlie.