Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta tiap badan usaha, baik swasta maupun negara, segera berbenah dengan mengimplementasikan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Penerapan ini penting disegerakan mengingat maraknya penyalahgunaan atau penyelewengan data pribadi yang merugikan konsumen.
“Undang-undang tersebut harus segera diimplementasikan, sebab selama ini banyak data pribadi konsumen yang disalahgunakan, baik untuk kepentingan komersial, dan bahkan pelanggaran-pelanggaran yang lebih serius seperti penipuan,” kata Tulus kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Adapun saat ini jaminan pelindungan data pribadi dipandang jadi hal krusial dalam bertransaksi secara digital.
“Pasalnya, banyak ditemukan kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada kerugian konsumen," lanjutnya.
Kemudian di sisi lain, sejumlah lembaga pemerintah dan perusahaan belakangan ini juga diduga alami kebocoran data pribadi pelanggannya. Peretasan data dikabarkan pernah terjadi di berbagai badan pengelola data pribadi, seperti BPJS Ketenagakerjaan, Bank Syariah Indonesia, MyIndihome, PLN, Dukcapil, KAI bahkan KPU.
Hal ini terbukti, berdasarkan data Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, pengaduan terkait ekonomi digital menempati peringkat teratas, pada 2015-2018, berkisar 16-20 persen dari total komoditas pengaduan yang diterima YLKI.
Angka itu melambung menyusul maraknya transaksi online pada ekonomi digital pascapandemi Covid-19.
Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, Pentingnya Lakukan Verifikasi Guna Antisipasi Data Pribadi Diperjualbelikan
Menurutnya, UU PDP sudah mengatur amat detail. Bahkan, ada aturan bahwa perusahaan wajib memiliki petugas khusus yang ditunjuk sebagai pengelola perlindungan data pribadi. Untuk itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk berlama-lama atau tidak menerapkan UU PDP ini.
Pemerintah atau lembaga publik, kementerian, serta badan usaha, termasuk swasta dan milik negara (BUMN) dipandang harus segera membuat tim khusus untuk melindungi data konsumen. Hal ini telah dimandatkan dalam UU PDP.
"Mandat dari UU Pelindungan Data Pribadi, adalah membentuk badan khusus, sebaiknya segera dibentuk," katanya.
Selain itu, masih banyak juga masalah pada perlindungan data pribadi, semisal masih rendahnya literasi digital konsumen. Contohnya, dalam hal membaca dan memahami berbagai persyaratan teknis sebelum transaksi dilakukan.
“Hal itu juga dipicu oleh prinsip kehati-hatian konsumen terhadap data pribadi, mulai alamat email, alamat rumah, alamat kontak telepon, foto pribadi, dan video. Terhadap kehati-hatian perlindungan data pribadi, konsumen juga masih rendah," ungkap Tulus.
Baca juga: Kementerian Pertahanan Cek Informasi yang Sebut Sistemnya Diretas
Tulus menegaskan, pemerintah dan pelaku usaha punya tanggung jawab untuk meningkatkan literasi digital masyarakat konsumen, melalui edukasi masif soal pentingnya perlindungan data pribadi.
“Tanpa ada peningkatan literasi digital masyarakat maka potensi masyarakat menjadi korban semakin besar. Baik karena ada penyalahgunaan data pribadi dan atau korban material lain yang dialami konsumen, seperti penipuan dan atau korban dari sisi pelayanan," pungkas dia.