News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Nilai UMP DKI 2023 Tertinggi di Indonesia: Partai Buruh Mereaksi Negatif, Apa Pendapat Ekonom?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekelompok kaum buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di sejumlah provinsi sudah diumumkan pada Senin (28/11/2022) kemarin mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Namun hingga Senin kemarin ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan upah minimum UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut. Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.

Provinsi DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan upah minimum provinsi atau UMP tertinggi.

Berikut rincian pemerintah provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,65 %)

Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 %)

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 %)

Aceh: Rp 3.413.666 (7,8% )

Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 %)

Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 %)

Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 %) 5

Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 %)

Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 %)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini