News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Nilai UMP DKI 2023 Tertinggi di Indonesia: Partai Buruh Mereaksi Negatif, Apa Pendapat Ekonom?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekelompok kaum buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Buruh Tolak UMP DKI Jakarta

Menanggapi pengumuman besaran UMP tahun depan, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menolak nilai prosentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 yang berada di bawah nilai inflansi.

Kenaikan Upah Minimum di Provinsi Banten diketahui mencapai 6,4 persen, UMP Yogyakarta naik sebesar 7,65, UMP Jawa Timur naik sebesar 7,85 persen, namun UMP DKI Jakarta hanya naik sebesar 5,6 persen.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen. 

Kenaikan UMP DKI Jakarta menurutnya harus sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota.

"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Menurutnya UMP DKI yang hanya naik 5,6 persen di tahun depan akan mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil. 

Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55% sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13%.

"Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6% buruh DKI tetap miskin," kata Said Iqbal.

Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh meminta Bupati dan Walikota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13%. 

Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan buruh akan melakukan aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

"Untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13%," tegas Said Iqbal.  

Kendati demikian, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengapresiasi sikap pemerintah yang menggunakan Permenaker 18/2022 dan tidak lagi menggunakan PP 36/2021.

Tanggapan Ekonom

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menanggapi kenaikan UMP di sejumlah provinsi Indonesia yang dinilai tak ideal.

Menurutnya, kenaikan UMP sangat kontra terhadap pemulihan daya beli masyarakat. Padahal, UMP mampu menjadi stimulus perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

"Idealnya pengaturan pengupahan kembali ke PP 78/2015 dimana formula UMP mengikuti pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi. Toh status UU Cipta Kerja juga inkonstitusional bersyarat," ujar Bhima saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/11/2022).

Disisi lain, Bhima menuturkan, kondisi upah saat ini justru dinilai terlalu rendah. Bahkan, terjadi di daerah dengan inflasi yang tinggi.

Menurutnya, UMP Yogyakarta di tahun 2023 idealnya naik sebesar 12,6 persen.

"Contohnya penetapan UMP Yogyakarta di 2023 naik 7,6 persen, padahal inflasi per September 2022 mencapai 6,81 persen dan pertumbuhan 5,82% di kuartal-III 2022," ucap Bhima.

"Idealnya Yogyakarta UMP naik 12,6% tahun depan. UMP yang kenaikannya tidak signifikan diatas inflasi mengancam daya beli pekerja rentan," sambungnya.

Terakhir, Bhima menilai, para pelaku usaha yang keberatan menaikkan upah minimum, bisa dibantu oleh pemerintah melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DIY sebesar 7,65 persen, yaitu dari Rp1.840.915,53 pada 2022 menjadi Rp1.981.782,39 per tahun 2023.

UMP DIY tercatat naik sebesar Rp140,866.86 mulai 2023 mendatang.

Pelaksana Harian Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, mengatakan UMP adalah jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan oleh Gubernur.

Setelah penetapan UMP, akan dilanjutkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang.

Adapun penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan. Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," tandasnya, Senin (28/11/2022).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menambahkan Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.

"Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan peluasan kesempatan kerja dan tingkat produktivitas," ujarnya.


Laporan Reporter Ahmad Naufal Dzulfaroh/Larasati Dyah Nugraheni/Nitis Hawaroh | Sebagian artikel ini dikutip dari: Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini