Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama asosiasi pengusaha berencana melakukan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam hal ini, gugatan yang dilakukan dalam bentuk uji materiil itu karena dianggap menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha yakin gugatan tersebut tidak akan kalah.
Baca juga: UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen, Menjadi Rp 3.385.145, Berikut Dasar Penetapan dan Kenaikan UMK
"Feeling saya tidak mungkin kalah. Feeling saya ya karena bagaimanapun juga PP (peraturan pemerintah) itu lebih tinggi dari Permenaker," ujarnya di sela acara konferensi pers "Pra-Rapimnas 2022" di Menara Kadin, Selasa (29/11/2022).
Menurut Sarman, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan produk hukum resmi yang telah dirundingkan bersama pengusaha.
"Itu (PP Nomor 36) baru 1,5 tahun, keluar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Itu aneh, tidak melalui proses perundingan," katanya.
Dia menilai jika berbicara mengenai UMP maka harus ada komunikasi antara pekerja dan pengusaha, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
"Kita yang mengetahui kemampuan pengusaha, kalau Kadin, Apindo lakukan gugatan sah-sah saja karena ingin kepastian hukum. UMP adalah jaring pengaman sosial untuk yang baru pertama kali bekerja dan single, tapi bagaimana kalau kenaikan di luar kemampuan dunia usaha akibat ketidakpastian ekonomi global 2023," pungkas Sarman.