Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan koperasi Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, meminta agar koperasi tidak dibiarkan kehilangan ruh dan jatidirinya.
Mereka juga mengusulkan lembaga atau komisi pengawas koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
Hal itu disampaikan para pelaku yang tergabung dalam Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) yang ditanda tangani Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) HM Andy Arslan Djunaid, SE dan Ketua Umum Generasi Peduli Koperasi Indonesia Dr Iqbal Alan Abdullah dalam surat terbuka yang dikirimkan, Selasa (29/11/2022) sebagaimana disampaikan kepada media di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
“Dengan surat ini kami berharap Bapak Presiden Jokowi terus mendorong perkembangan koperasi Indonesia di dalam asas, nilai-nilai, prinsip-prinsip dan jatidirinya seperti dalam UUD 1945 sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, yang gotong royong.
Jangan sampai koperasi ini nanti menjadi seperti perseroan terbatas yang individualistik karena diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK),” kata Dr Iqbal Alan Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).
Menurut Iqbal, para pelaku koperasi menghendaki agar semua yang berkaitan dengan koperasi tidak dibahas di dalam RUU PPSK namun dibahas di RUU Perkoperasian.
Surat terbuka Forkopi dan Generasi Peduli Koperasi Indonesia ini mewakili 2.204 Gerakan Koperasi di Indonesia dan melayani rakyat Indonesia sebanyak 30 juta orang, yang terlibat aktif dalam pergerakan koperasi di Indonesia.
Mereka mengaku prihatin dengan pembahasan RUU PPSK yang berdalih sebagai solusi atas masalah 8-9 koperasi bermasalah dengan jalan yang justru akan mengkerdilkan koperasi itu sendiri.
Masih menurut Iqbal, semua bersepakat bahwa perlu penguatan pengawasan koperasi namun penyelesaiannya bukan dengan mencabut ruh konstitusionalnya, tapi membenahi sisi pengawasannya di jalan yang diperuntukkan bagi koperasi.
Baca juga: FORDEBI: Tidak Tepat Pengawasan Koperasi Dilakukan Oleh OJK
Yaitu dengan membentuk Lembaga atau Komisi Pengawas Koperasi, dan menginisiasi pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS Koperasi) yang diatur lebih rinci di dalam RUU Perkoperasian, dan berada di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
Lembaga atau Komisi Pengawas Koperasi terdiri dari unsur: a. Pemerintah / Pemerintah Daerah b. Dewan Koperasi dan/atau Asosiasi KSP yang sah. c. Akademisi dan/atau Praktisi bidang Perkoperasian . Lembaga Pengawas Koperasi atau Komisi Pengawas Koperasi ini ada di tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota, dimana ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Komisi Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Koperasi dari Berbagai Daerah Kirim Papan Bunga Tolak RUU PPSK
Menurut Dr Iqbal Alan Abdullah, Lembaga atau Komisi Pengawas Koperasi dan LPS Koperasi ini merupakan satu paket dalam usulan untuk memperkuat koperasi yang harus dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian.
Ini adalah bentuk dari internalisasi penyelesaian persoalan yang terkait koperasi oleh koperasi itu sendiri di dalam rumah Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kita ingin semua ini diatur bukan dalam RUU PPKS sebab RUU PPKS ini adalah lebih kepada rezim perbankan dan sektor keuangan lainnya, bukan koperasi. Ini bukan sekadar suka atau tidak suka dengan OJK tapi ini sangat prinsipil menyangkut tadi apa yang kita sebut asas, prinsip, jadi diri,” ucap Iqbal Alan Abdullah.
Iqbal mengaku tidak sepakat dengan sentralisasi pengawasan sebab di banyak negara juga, pengawasan antara perbankan dengan koperasi itu memang berbeda, sebagaimana di Amerika Serikat dan sejumlah negara.
Dari salah satu butir pokok pikiran para pelaku gerakan koperasi disebutkan mereka mendukung reformasi sector keuangan untuk menciptakan sector keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat dan stabil.
Namun begitu, jangan sampai dengan memaksakan koperasi masuk ke dalam pembahasan dalam RUU PPSK tersebut, khususnya dari Pasal 191, 192, dan pasal 298-305, koperasi sendiri akan kehilangan jatidirinya.