News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Investasi Tetap Lanjutkan Strategi Hilirisasi Meski Ada Intervensi WTO

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 Hilirisasi dan Kemitraan untuk Investasi Berkeadilan yang disiarkan virtual, Rabu (30/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, hilirisasi tetap berjalan meski kerap kali mendapat intervensi dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Bahlil mengatakan, tekanan itu tak berpengaruh terhadap hilirisasi investasi di Indonesia. Terlebih kata dia, arah kebijakan pemerintah pusat terkait dengan hilirisasi, dinilai sebagai langkah yang tepat. 

Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 Hilirisasi dan Kemitraan untuk Investasi Berkeadilan, yang disiarkan secara virtual, Rabu (30/11/2022).

"Jadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seluruh Indonesia mengharapkan agar kebijakan ini, sekalipun kita ditekan dari sana-sini untuk hilirisasi, tetap kita pertahankan," kata Bahlil.

"Siapapun yang melakukan intervensi, kita harus jalan terus. Termasuk dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)," sambungnya.

Dikatakan Bahlil, berdasarkan perwakilan dinas penanaman modal seluruh Indonesia, kebijakan pemerintah itu juga yang menuntun negara lain tak mampu mengatur Indonesia.

"Jadi mereka mengatakan bahwa negara-negara kita jangan di atur-atur, dan karena itu mereka semua taat apa yang bapak presiden perintahkan, untuk Hilirisasi jalan terus," tuturnya.

Baca juga: Indonesia Kalah di WTO, Jokowi Minta Para Menterinya Lanjutkan Hilirisasi Bahan Tambang

Mengutip Kompas.com, pada 2021, Uni Eropa telah mengajukan gugatan ke WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia. 

Gugatan Uni Eropa ini berawal dari terbitnya kebijakan pemerintah Indonesia melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah sejak 2020.

Baca juga: Gugatan UE di WTO Tak Pengaruhi Program Hilirisasi Nikel Nasional

Kebijakan itu dianggap melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan. 

Pemerintah memutuskan melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials tersebut.

Namun, dalam upaya melawan Uni Eropa, pemerintah perlu memperkuat dan melengkapi argumen yang akan dibawa ke WTO.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini