Ma'mun menuturkan, pengejaran aset ini menyangkut total dana kelolaan Wanaartha Life yang tembus Rp 17 triliun. Kasus Wanaartha Life ini memang dari lembaga yang legal akan tetapi memasarkan produk yang ilegal.
Sebagai informasi, yang menjadi tersangka kasus gagal bayar ini bukan hanya para direksi tapi juga pemilik perusahaan.
Di antaranya manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil serta beberapa nama lain seperti Rezanantha Petruschka. Selain merupakan pemilik, Eveline juga merupakan Presiden Komisaris Wanaartha.
Berikut rincian nama para tersangka kasus Asuransi Wanartha Life:
Yanes Yaneman Matulatuwa
Daniel Halim
Manfred Armin Pieteruschka
Evelina Larasati Fadil
Rezanantha Pietruschka
Terry Kesuma dan Yosef Meni.
Laporan Reporter: Diki Mardiansyah | Sumber: Kontan