Laporan Wartawan Tribunnews, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bisnis pinjaman online alias pinjol sempat booming seiring dengan menjamur pemain di industri ini pada awal tahun ini.
Faktanya, banyak pebisnis peer to peer lending alias pinjol (pinjaman online) masih banyak yang merugi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dari 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK, sebanyak 61 masih merugi.
"Profitabilitas 61 fintech P2P lending saat ini masih negatif," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).
Dia menyebut hingga saat ini sebayak 41 perusahaan pinjol berizin yang untung.
Ogi menyebutkan, salah satu faktor yang menyebabkan pinjol masih berdarah-darah adalah karena masih adanya infesisiensi.
"Ada fintech yang beban operasionalnya cukup tinggi, bahkan ada yang lebih di atas level 100 persen," ujarnya.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Kasus Mahasiswa IPB Bukan Korban Pinjol Tapi Penipuan Berkedok Toko Online
Disebutkan, kerugian pinjol tersebut pada Oktober 2022 mencapai Rp 142 miliar.
Aturan yang saat ini dijalani bagi penyelenggara pinjaman online adalah kewajiban memiliki modal sebesar Rp 12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap mulai 4 Juli 2022 lalu.