TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penasihat hukum Bos Koperasi Indosurya, Henry Surya, Soesilo Aribowo menyatakan kliennya berkomitmen mengembalikan hak para anggota Koperasi Indosurya.
"Pak Henry memang berkomitmen untuk mengembalikan hak anggota," kata Soesilo Aribowo dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).
Namun Soesilo Aribowo berpendapat mekanisme pengembalian dengan mempidanakan kliennya maka pengembalian hak anggota justru jadi terhambat.
"Cuma mekanismenya jangan justru dipidana, tapi melalui PKPU yang memang sudah ada putusannya, cara itu menurut saya jauh lebih efektif," tegasnya.
Pengembalian dana anggota bisa dilakukan melalui mekanisme PKPU, dan Koperasi Indosurya sendiri memang sudah menjalani mekanisme tersebut.
"KSP Indosurya sudah menjalankan PKPU dan sebagian hak anggota sudah diselesaikan," terangnya.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan.
Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Sebagai informasi, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.
Jumlah keseluruhan investor KSP Indosurya diperkirakan mencapai 14.500 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.
Baca juga: BREAKING NEWS:Sempat Bebas, Bareskrim Tangkap dan Tahan Lagi Bos Indosurya Henry Surya
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Barat, Henry Surya didakwa dengan empat pasal yang sama yaitu:
- Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- atau Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
- atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
- dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU TPPU, atau Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU TPPU.