News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

Stafsus Presiden Pastikan Pasal Perzinaan KUHP Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Dini Purwono menjelaskan duduk persoalan terkait aturan Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR Selasa (6/12/2022).

"Karena dalam hukum pidana kita mengandung unsur teritorialitas. Jadi setiap orang yang ada di negeri ini harus tunduk dan patuh pada peraturan negeri ini," ucapnya. 

Selain dua hal itu, permasalahan yang akan timbul dalam pasal perzinahan tersebut Citra menuturkan juga akan berdampak pada korban kekerasan seksual. 

Jika nantinya terdapat korban pelecehan seksual ingin mengadukan apa yang dialaminya itu, mereka diyakini akan mendapat kesulitan karena tafsir dalam pasal itu dianggap cukup luas. 

"Mereka akan dibungkam pasal perzinahan dan dianggap hidup bersama atau berhubungan seks dengan pelaku," kata dia.

Baca juga: Nusron Wahid Sesalkan Dubes AS Ikut Komentari UU KUHP soal Pasal Perzinaan

Sebelumnya diberitakan, Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruang paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Dasco didampingi oleh Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.

Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.

"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.

Baca juga: KUHP Baru: Bikin Tetangga Keberisikan Malam Hari Siap-siap Kena Denda Maksimal Rp10 Juta

Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu.

Sementara, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut RKUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana.

Menurutnya, KUHP yang dipakai selama ini merupakan warisan kolonial Belanda. 

KUHP itu, lanjutnya, telah berperan sebagai sumber pertama hukum pidana di Indonesia selama 76 tahun. Menurutnya, KUHP sudah tak relevan lagi sehingga perlu diubah.

“Oleh sebab itu, diperlukan adanya pembaharuan untuk mengakomodasi perkembangan hukum pidana sekaligus penciptaan pembangunan hukum nasional," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini