Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan transformasi di Kementerian BUMN dengan menerbitkan program pendanaan usaha mikro dan kecil (PUMK).
Program ini adalah bagian dari program Bakti BUMN, yang merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN atau corporate social responsibility (CSR).
PUMK juga sekaligus transformasi di Kementerian BUMN untuk mempertajam daya tembus bantuan CSR dari perusahaan milik negara kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).
Berbeda dengan pelaksanaan PUMK sebelumnya, Erick kini mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.
"Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman," ujar Erick saat peluncuran kerja sama program pendanaan UMK di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Tokoh Pemuda Dayak Soroti Peran Erick Thohir dalam Pembangunan IKN: Libatkan Tenaga Lokal
Mantan Presiden Inter Milan ini menyampaikan mekanisme kerja sama antara BUMN tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian dan/atau kontrak. Kesepakatan tersebut minimal memuat hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Erick menegaskan terobosan ini dilandasi hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program PUMK di BUMN sebelumnya.
Hasil evaluasi menunjukkan telah terjadi tantangan yang dinamis dalam hal penyaluran dan tingkat kolektibilitas piutang yang belum optimal.
Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, atau dahulu disebut Program Kemitraan secara umum mampu meningkatkan skala usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun, penyaluran dan kolektibilitas piutangnya belum optimal.
“Oleh karena itu perlu adanya kebijakan Kerja Sama Program PUMK sebagai langkah strategis menghadapi dinamika atas penyaluran dan piutang tersebut," ucap Erick.
Modal Pinjaman hingga Rp250 Juta
Dia melanjutkan, Peraturan Menteri BUMN yang baru ini juga mengatur tentang bentuk pendanaan bagi UMKM.
Pertama, berbentuk Pemberian Modal Kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal Rp250 juta per UMK.