Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023, di mana besarannya tidak boleh melebihi 10 persen.
Kenaikan upah ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Dekan FEB Universitas Indonesia, Teguh Dartanto menyebut, kebijakan menaikkan UMP maksimal 10 persen dinilai langkah yang tepat ditengah kondisi perekonomian Indonesia saat ini.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Denpasar, Bali 2023: Naik 6,8 Persen
"Kondisi saat ini dengan UMP yang masih meningkat sampai 10 persen, saya rasa sudah cukup bagus melihat kondisi saat ini," kata Teguh saat ditemui usai acara Dies Natalis UI di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
"Artinya kita perlu ada kerelaan, juga masing-masing pihak untuk menjaga kondusifitas dari kondisi ekonomi dan tetap menjaga keberlanjutan dari perekonomian ini sendiri," sambungnya.
Teguh menegaskan, kenaikan UMP maksimal 10 persen disebut mampu menyesuaikan kepentingan baik dari sisi pengusaha maupun tenaga kerja.
"Menurut saya itu (kenaikan UMP 10 persen) sudah cukup mengakomodasi kepentingan dari pengusaha juga kepentingan tenaga kerja. Sehingga pasti tenaga kerja pengen (kenaikan upah) yang besar, pengusaha pengen kecil," tuturnya.
Namun, kata Teguh, seyogyanya pemerintah, pengusaha dan tenaga kerja melakukan duduk bersama agar tercipta pemahaman secara menyeluruh.
"Karena kita harus berpikir, bukan menang-menangan satu pihak. Tetapi bagaimana menjaga agar dunia bisnis, tenaga kerja atau penyerapan tenaga kerja bisa terjaga," ucap dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau naik sebesar Rp 259.944 dari tahun 2022.
Adapun diberitakan sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,6 persen itu dinilai lebih rendah dibandingkan dengan inflasi nasional yang mencapai 6,5 persen.
"Kenaikan 5,6 persen yang dinaikkan UMP DKI itu dibawah nilai inflasi pada Tahun 2022, akibat kenaikan harga BBM. DKI itu ibu kota negara, bagaimana mungkin naik upahnya 5,6 persen lebih rendah dari inflasi nasional 6,5 persen," tuturnya.
Said memaparkan, kenaikan UMP tahun 2023 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,6 persen disebut hanya menambah beban hidup masyarakat Jakarta.
"Kenaikan 5,6 persen kalau dihitung dari 4,7 juta rupiah UMP DKI Tahun 2022 itu berkisar sekitar Rp 200 ribu, lebih sedikit kenaikan itu akan membuat buruh semakin miskin," ucapnya.
"Karena buruh DKI Sudah 2 tahun berturut-turut naik upahnya 0 dan baru Tahun 2022 naik upahnya sekitar 5,1 persen," sambungnya.