News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akhirnya, Bank JTrust Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun di 2022

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Helmi A Hidayat Direktur J Trust Bank, Widjaja Hendra Direktur J Trust Bank dan Ritsuo Fukadai Direktur Utama J Trust Bank dalam acara Paparan Publik JTrust di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - J Trust Co., Ltd. selaku pemegang saham pengendali PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) telah melakukan penambahan setoran modal sebesar Rp 360 miliar pada 13 Desember 2022.

Di mana hal ini telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal sama, sehingga dicatat sebagai dana setoran modal yang merupakan bagian dari komponen modal inti posisi 31 Desember 2022.

Baca juga: JTrust Bank Targetkan Nilai KPR 2023 Capai Rp 25 Miliar Per Bulan

“Didukung struktur permodalan yang semakin kuat, perseroan optimis mampu menghasilkan kinerja lebih baik di tahun depan, serta mampu menghadapi tantangan dan ketidakpastian ke depannya," ujar Direktur Utama Bank JTrust Ritsuo Fukadai dalam siaran pers, Rabu (14/12/2022).

Ditambahkan Ritsuo, dengan adanya penambahan setoran modal sebesar Rp 360 miliar dari pemegang saham pengendali, maka perseroan akhirnya memenuhi ketentuan modal inti bank Rp 3 triliun.

Baca juga: JTrus Bank Raih Laba Bersih Rp 85,06 Miliar hingga September 2022

"Dengan dilakukannya penambahan setoran modal ini, perseroan telah memenuhi ketentuan modal Inti minimum paling sedikit sebesar Rp 3 triliun sebelum 31 Desember 2022," pungkasnya.

Sekadar informasi, PT Bank JTrust Indonesia Tbk adalah bank dengan pemegang saham mayoritas J Trust Co.,Ltd., yaitu grup finansial terkemuka di Jepang.

Saat ini, Bank JTrust memiliki 42 cabang dan 49 unit ATM yang tersebar di 22 kota di seluruh Indonesia, serta didukung lebih dari 800 tenaga kerja.

Sebelumnya, Otoritas Jasa keuangan (OJK) memastikan bank harus penuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum senilai Rp 3 triliun di penghujung 2022. Ini dilakukan guna memperkuat industri perbankan sehingga terjadi peningkatan terhadap perekonomian.

Oleh sebab itu, regulator telah merilis Peraturan OJK 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Belied ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini