News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bikin 'Omnibus Law' Versi BUMN Menteri Erick Pangkas dari 45 Menjadi Tiga Peraturan Menteri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Erick Thohir - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan membentuk 'Omnibus Law' versi BUMN dengan menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN. Erick menilai jumlah Permen BUMN yang mencapai 45 Permen terlalu banyak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan membentuk 'Omnibus Law' versi BUMN dengan menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

Erick menilai jumlah Permen BUMN yang mencapai 45 Permen terlalu banyak.

"Kita mendorong juga Permen BUMN ini yang ada 45 dari 1998 sampai sekarang, InshaAllah sebelum tutup tahun ini hanya tiga Permen, jadi omnibus low versi BUMN karena saya yakin direksi BUMN saya sendiri tidak baca 45 permen, kalau tiga saja cukup," ujar Erick dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Selasa(13/12/2022).

Tak hanya menyederhakankan Permen BUMN, Erick juga terus mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui rancangan undang-undang (RUU) BUMN agar keberhasilan transformasi dapat terus berkelanjutan siapa pun menterinya nanti. 

Baca juga: Menteri Erick Thohir akan Pangkas 45 Peraturan Menteri Disebut Sebagai Penataan Regulasi

Melalui RUU BUMN, ucap Erick, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat.

"Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen,tim saya di kementerian yang gajinya Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta 4 mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak nanti kementeriannya tetap birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat," ucap Erick.

Pria kelahiran Jakarta tersebut ingin Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi. Hal ini pun telah dilakukan oleh Kementerian BUMN di negara lain. 

Erick juga bakal menerapkan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah individu agar tidak bisa masuk ke dalam BUMN.

"Kita akan mengumumkan yang namanya blacklist individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau pun yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kita blacklist. Ini sistem dan kita juga dorong yang namanya cetak biru 2024-2034 yang mana BUMN hanya menjadi 30," kata Erick. (Willy Widianto)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini