Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis
Bikin 'Omnibus Law' Versi BUMN Menteri Erick Pangkas dari 45 Menjadi Tiga Peraturan Menteri
Bikin 'Omnibus Law' Versi BUMN Menteri Erick Pangkas dari 45 Menjadi Tiga Peraturan Menteri
Kembali ke artikel
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas