News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wamen BUMN Tak Persoalkan Permintaan Perpanjangan Masa Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo tak mempersoalkan permintaan penambahan masa konsesi pengelolaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) oleh PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) dari dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo tak mempersoalkan permintaan penambahan masa konsesi pengelolaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) oleh PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) dari dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Dia menilai hal tersebut masih relevan dengan bisnis.

Pria yang akrab disapa Tiko ini beralasan, proyek infrastruktur memerlukan jangka waktu menengah panjang, agar pengembalian investasi dapat dirasakan.

"Suatu proyek infrastruktur itu butuh pengembalian yang panjang, dan kita melihat dengan konsesi yang sudah kita kembangkan sekarang itu, saya rasa relevan, panjangnya 80 tahun," papar Tiko saat ditemui di Jakarta, (13/12/2022).

Terkait kepastian masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh KCIC, Tiko menyebut bahwa keputusan sepenuhnya ada di Kementerian Perhubungan.

"(Kemungkinan disetujui 80 tahun konsesi) itu kewenangan Pak Menteri Perhubungan lah," pungkasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi adanya kabar tentang PT KCIC selaku pengelola Kereta Cepat Jakarta Bandung yang meminta masa konsesi kereta cepat diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Luhut mengungkapkan, permintaan konsesi yang diajukan pihak KCIC merupakan hal yang biasa dan tidak terlalu dipermasalahkan.

"Enggak ada masalah (untuk permintaan konsesi 80 tahun itu). Kita kan belum final," ucapnya.

Menurut Luhut, masa konsesi 50 tahun ataupun 80 tahun bukan menjadi masalah. Yang terpenting, operasional kereta cepat tetap berjalan.

Baca juga: Suntik Mati KA Argo Parahyangan Demi Dongkrak Penumpang Kereta Cepat, Anggota DPR: Tetap Merugi

"Mau 50 tahun atau 80 tahun bedanya apa sih? Yang penting (operasionalnya) jalan," pungkasnya.

Sebagai informasi sebelumnya, seperti dilansir Kontan, PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) meminta masa konsesi kereta cepat diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Hal ini ini dikatakan Plt. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI Kamis (8/12).

Baca juga: KCIC Minta Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diperpanjang Jadi 80 Tahun, Luhut: Nggak Masalah

Risal mengatakan, alasan dari perpanjangan masa Konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung karena ada pembengkakan biaya dalam meningkatkan indikator kelayakan proyek kereta cepat.

"Tanggal 15 Agustus 2022 disampaikan bahwa PT KCIC meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa kensesi kereta cepat Jakarta - Bandung," ucap Risal dalam Rapat Kerja Komisi V DPR.

Direktur Utama Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi membenarkan ada pembengkakan biaya dalam proyek kereta api cepat sehingga memerlukan perpanjangan konsesi menjadi 80 tahun.

Baca juga: Presiden Jokowi dan Xi Jinping Saksikan Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung

Perpanjangan konsesi ini dikarenakan beberapa faktor. Pertama, demand forecast atau proyeksi permintaan yang turun terutama setelah masa pandemi.

"Semula perhitungan kereta cepat dapat melayani 60.000 penumpang. Namun berdasarkan perhitungan terbaru ada penurunan menjadi 30.000 penumpang," kata Dwiyana.

Faktor berikutnya yaitu terkait dengan target pendanaan. Awalnya, salah satu penyumbang pendapatan kereta cepat adalah proyek Transis Oriented  Development (TOD).

Namun, saat ini proyek TOD ditunda alasan fokus untuk pembangunan konstruksi kereta cepat.

"Belum lagi ada kendala dari setoran modal PTPN VIII yang berbentuk lahan tapi tidak disetujui oleh pemegang saham, karena perlu dimonetisasi tapi waktunya tidak cukup,” jelas Dwiyana.

Dwiyana juga membandingkan masa konsesi jalan udara dan pelabuhan laut yang memiliki masa Konsesi 80 tahun. Untuk itu dia meminta ada kesamaan perlakuan pada kereta cepat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini