Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebab, NPWP format lama hanya dapat digunakan sampai akhir Desember 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, namun kalau belum juga lakukan validasi, maka tidak bisa lakukan administrasi pajak pada 1 Januari 2024.
Baca juga: Cara Gunakan NIK jadi NPWP, Mudahkan Akses Semua Layanan Perpajakan Melalui Laman pajak.go.id
"Jadi, kalau 1 Januari (2024) tidak lakukan validasi pasti tidak bisa (melakukan administrasi perpajakan). Terus itu NPWP jadi apa? Ya tidak ada apa-apa, validasi saja, kalau tidak kasih NIK-nya ada terus dia," ujarnya dalam sesi diskusi di kawasan Senopati, Jumat (16/12/2022).
Sementara itu, jumlah NIK yang sudah bisa digunakan sebagai NPWP per 15 November 2022 pukul 14.55, ada 52.905.450.
"Ada 52.905.450 juta NIK yang telah terintegrasi NPWP dari total keseluruhan 68.525.000," kata Neilmaldrin.
Lebih lanjut, dia menambahkan, pihaknya berharap keseluruhan NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP pada kuartal I 2023.
"Sekira 77,2 persen sudah terintegrasi, nah ini kan kalau bicara NPWP yang 15 digit bisa dipakai sampai 31 Desember tahun depan. Jadi, masih aman, kita sudah 77 persen, mudah-mudahan progresnya selesai semua di kuartal I," pungkasnya.