Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan juga Kementer Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dijadwalkan bertemu Bupati Meranti Muhammad Adil pada Minggu depan, tepatnya Selasa (20/12/2022).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, pertemuan ini dimaksudkan untuk duduk bersama membahas polemik Dana Bagi Hasil (DBH) yang dituding tak sesuai.
"Kalau ada data yang berbeda nanti akan kita rekonsiliasi. Kalau mau tau data yang benar, kita harus duduk bersama dan kita bicara baik-baik. Ini yang Kemenkeu upayakan," ucap Yustinus di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Sebut Kemenkeu Berisi Iblis, Pimpinan DPR Minta Bupati Meranti Introspeksi Diri
Sebagai informasi, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil baru-baru ini menuai sorotan.
Saat itu Adil sempat melontarkan pernyataan Kantor Kemenkeu berisi iblis atau setan pada Direktur Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lucky Alfirman.
Hal tersebut lantaran Adil kesal merasa tidak mendapat kejelasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang mestinya diterima.
Kekesalan tersebut ia tuangkan saat rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah Se-Indonesia di Pekanbaru pada Kamis (8/12/2022).
Seperti dilansir Kompas sebelumnya, Adil kesal lantaran dana bagi hasil (DBH) produksi minyak dari Meranti yang diberikan Kemenkeu nilainya dirasa kecil.
Dia menjelaskan, Meranti merupakan penghasil minyak mentah yang harganya belakangan melambung.
Namun, DBH yang didapat tak sebanding dengan produksi dan kenaikan harga minyak.
Adil menyebut, lifting minyak Meranti saat ini mencapai 7.500 barrel per hari, dari sebelumnya hanya di kisaran 3.000-4.000 barrel per hari.
Sementara asumsi harga minyak dalam anggaran negara naik menjadi 100 dolar AS per barrel dari sebelumnya 60 dolar AS per barrel.
Baca juga: Bupati Meranti Sebut Kemenkeu Berisi Iblis: Ditegur Tito Karnavian, Sekjen Kemendagri Beri Nasihat
Kendati demikian, DBH untuk tahun ini sebesar Rp115 miliar, hanya naik sekitar Rp700 juta dari sebelumnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, bahwa alokasi transfer ke daerah (TKD) Kabupaten Meranti, termasuk didalamnya dana bagi hasil migas, sudah dilakukan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Dana (pembagian DBH) sudah kredibel, artinya diproses luar biasa, ini sudah kami komunikasikan juga dengan teman-teman dari Kabupaten Meranti. Nah Kami nanti ketemu lagi untuk kita bandingkan," ucap Luky.