News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Jual Rokok Batangan

Pemerintah Akan Larang Penjual Rokok Eceran, YLKI: Cara Efektif Turunkan Prevalensi Merokok

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menanggapi rencana larangan penjualan rokok eceran yang dibentuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menanggapi rencana larangan penjualan rokok eceran yang dibentuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Menurutnya, kebijakan itu patut diapresiasi mengingat hal tersebut dinilai mampu mengendalikan prevelensi merokok khususnya bagi kalangan remaja dan rumah tangga miskin.

"Larangan penjualan rokok secara ketengan, ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja," kata Tulus kepada Tribunnews.com, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Harganya Juga Akan Naik Mulai 1 Januari 2023

Dikatakan Tulus, larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok. Sebab kata dia, saat ini kenaikan cukai dinilai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok.

"Karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau," tegasnya.

Tulus mengatakan, larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi," ucapnya.

Meski demikian, Tulus menegaskan, pemerintah perlu memastikan kebijakan itu dilakukan dengan bijak agar tidak hanya menjadi sebuah larangan semata.

"Yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa, dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran alias rokok batangan dan aturannya dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan akan disusun di 2023.

Dengan demikian, masyarakat hanya boleh membeli rokok dalam kemasan bungkus.

Dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet diketahui aturan tersebut nantinya bakal dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan(Kemenkes).

"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan," tulus bunyi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin(26/12/2022).

Baca juga: Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Komunitas Kretek Sebut Sebagai Pembohongan Publik

Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Tidak hanya larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.

Selain larangan membeli rokok batangan dan rokok elektronik, pemerintah juga akan meniadakan iklan promosi media luar ruang yang berkaitan dengan produk tembakau baik elektronik maupun konvensional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini