News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Jual Rokok Batangan

Ancam Kesejahteraan Buruh Tembakau, FSP RTMM-SPSI Tolak Wacana Revisi PP 109/2012

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok Gajah Baru, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (5/2/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com,  Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok dan Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menegaskan kembali penolakannya terhadap rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Rencana revisi ini dinilai akan mengancam kesejahteraan pekerja yang menggantungkan penghidupan pada industri tembakau yang selama ini menjadi sawah ladang bagi mereka. 

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto menjelaskan rencana revisi tersebut merampas hak-hak pekerja.

“Sesuai Pasal 17 UUD 1945 setiap warga negara Indonesia berhak atas jaminan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Revisi PP 109/2012 berdampak kepada keberlangsungan industri, sehingga dapat menjadi sebuah pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi pekerja. Sebagai serikat yang menaungi sekitar 227.000 pekerja, FSP RTMM-SPSI akan membela industri tembakau untuk memastikan kesejahteraan anggotanya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/3/2023).

Sudarto melanjutkan, sebanyak hampir 144 ribu anggota RTMM adalah pekerja di industri tembakau yang turut berkontribusi dalam pembangunan nasional. 

“Kami berhak atas jaminan kepastian dan kelangsungan industri agar bisa ikut terus berperan dan berkontribusi terhadap perekonomian dan pembangunan nasional ke depannya,” katanya

Dia menilai revisi PP 109/2012 memiliki poin-poin usulan yang eksesif dan meresahkan bagi pekerja sebagai bagian dari industri. 

Dikhawatirkan, revisi PP 109/2012 akan memicu badai PHK besar di industri tembakau dan dampaknya meluas, termasuk akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional hingga kondisi sosial masyarakat.

Baca juga: Soal Wacana Revisi PP 109/2012, Pemprov Jatim Dorong Pemerintah Pusat Lindungi Industri Tembakau

Padahal, perekonomian sedang membaik saat ini. Apalagi mengingat terdapat keterbatasan lapangan kerja dan telah terjadi ketimpangan antara permintaan dan penawaran. 

Industri tembakau selama ini memiliki peran yang besar dalam menyerap tenaga kerja, termasuk bagi yang tidak mengenyam pendidikan tinggi.

“Sejauh ini tidak ada alternatif lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja dengan tingkat pendidikan yang sama seperti industri rokok dan mampu memberikan kesejahteraan yang sama. Kenyataannya  petani/buruh tani dan pekerja industri pabrik rokok semakin termarginalkan, menjadi korban dan pihak yang dikorbankan tidak berdaya serta tidak diperhatikan kelangsungannya,”kata dia.

Untuk itu FSP RTMM-SPSI meminta agar pemerintah memperhatikan kepentingan pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya kepada industri tembakau sebagai satu-satunya mata pencaharian mereka. 

“Kami meminta perhatian serius dari pemerintah dalam pengambilan kebijakan yang dapat menjamin kelangsungan usaha dan bekerja dalam mendukung pertumbuhan ekonomi guna mendukung pembangunan nasional,” lanjut Sudarto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini