Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Timur Purnomo mengatakan revisi PP 109/2012 akan menyebabkan menurunnya hasil industri yang secara otomatis akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian banyak orang.
Padahal industri hasil tembakau menjadi kontributor utama dalam penerimaan negara
“Kami menolak revisi PP 109/2012. Pendapat kami ini tidak hanya kami sandarkan pada kepentingan anggota kami, teman-teman pekerja di industri tembakau. Tetapi, lebih dari itu juga menyangkut kepentingan ekonomi nasional. Materi PP 109/2012 yang sudah ada saya kira tinggal dikuatkan saja implementasinya. Aspek kesehatan memang penting namun kita tidak boleh mengesampingkan aspek lainnya juga,” ucap Purnomo.
Senada dengan Purnomo, Ketua FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Tengah Edy Ryanto menyampaikan penolakannya terhadap rencana revisi PP 109/2012.
FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Tengah telah menyampaikan aspirasi penolakannya kepada DPRD Jawa Tengah.
Menurut Edy, peran industri tembakau di Jawa Tengah sangat signifikan, terutama kepada para pekerja.
Edy mencatat anggota RTMM-SPSI Provinsi Jawa Tengah mayoritas bekerja di industri tembakau.
Berdasarkan data tahun 2019, jumlah anggota RTMM Provinsi Jawa Tengah mencapai 98.000 yang mana sebanyak 80 persen adalah pekerja di pabrik rokok.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI Jawa Barat Ateng Ruchiat menyampaikan hal yang sama. Upaya revisi PP 109/2012 dikhawatirkan akan mengancam mata pencaharian para anggota RTMM.
“Kalau produktivitas industri menurun, maka industri akan mengatur sedemikian rupa agar tetap dapat berjalan termasuk mempertimbangkan PHK kepada karyawan. Ini harus diantisipasi karena menyangkut banyak anggota kami yang bekerja di industri tembakau,” ujar Ateng.
Baca juga: Pengamat: Revisi PP 109 Tahun 2012 Bukan Solusi Tangani Jumlah Perokok Anak
Ateng menambahkan pihaknya bersama seluruh anggota RTMM di berbagai daerah akan melakukan berbagai upaya agar sawah ladang dan kesejahteraan para pekerja yang tergabung dalam RTMM dapat terlindungi.
Sebelumnya pemerintah membuka opsi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Adapun rencana itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Dikutip dari salinan Keppres 25/2022, Senin (25/12/2022) ada sejumlah ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP 109/2012.