News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Jual Rokok Batangan

Soal Wacana Revisi PP 109/2012, Pemprov Jatim Dorong Pemerintah Pusat Lindungi Industri Tembakau

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Penjual tembakau linting Kamarasa saat menunjukkan tembakau di kawasan Pondok Cabe, Jumat (7/1/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com,  Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) disebut sangat signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya Jawa Timur, sehingga sektor ini perlu dilindungi dari regulasi yang dapat memberatkan IHT kedepannya.

Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jawa Timur Abdul Haris mengatakan bahwa landasannya tidak hanya kepentingan kesehatan semata, tetapi aspek ekonomi yang mencakup kesejahteraan tenaga kerja juga harus diperhatikan.

“Potensi pertembakauan di Jawa Timur selama 11 tahun terakhir selalu menjadi kontributor utama di level nasional. Selain kesehatan ada pula kepentingan ekonomi, kita tidak boleh menitikberatkan hanya pada satu sisi,” ujar Abdul Haris dalam Sarasehan Nasional Ekosistem Pertembakauan di Graha Kadin Jawa Timur, merespon rencana revisi PP 109/2012, Rabu (1/3/2023).

Haris berpendapat revisi PP 109/2012 itu tidak perlu dilakukan, apalagi sektor pertembakauan di Jatim memiliki potensi yang besar dalam mendorong pertumbuhan IHT secara nasional dan merupakan salah satu sektor yang menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

Haris mencatat luas lahan tembakau di Jawa Timur mencapai 51,8 persen dari total luas lahan tembakau nasional, sementara pada aspek produksi, Jawa Timur menyumbang 49,4% terhadap produksi tembakau nasional.

Dari sisi tenaga kerja, lanjut Haris, IHT Jawa Timur menyerap sebanyak 387 ribu pekerja langsung petani tembakau.

Jika ditotal dengan buruh tani, serapan tenaga kerja IHT Jawa Timur mencapai 891 ribu. Angka ini setara dengan 40% pekerja langsung yang diserap oleh IHT skala nasional.

“Dari sisi penerimaan negara, pada 2022 kita mencapai target Rp 218 triliun. Ini cukup sebagai legal standing position bahwa pemulihan ekonomi nasional di bidang pertembakauan memberikan sumbangsih yang positif bagi masyarakat luas,” ujar Haris. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan menjelaskan industri pengolahan tembakau adalah salah satu sektor yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah pusat melindungi IHT dari sejumlah kebijakan yang eksesif dan berpotensi mengganggu keberlangsungan industri termasuk revisi PP 109/2012.

“Adanya wacana revisi PP 109/2012 perlu disikapi bersama. Keberadaan PP 109/2012 telah meletakan keseimbangan di berbagai aspek, mulai dari kesehatan hingga kepentingan industri dan ekonomi,” ujar Iwan.

Iwan menambahkan IHT menyumbang signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur tahun 2021. D

Dari sisi cukai, IHT Jawa Timur menyumbang 61% terhadap total cukai hasil tembakau 2021.

Baca juga: Isu Larangan Jual Rokok Ketengan Lewat Rencana Revisi PP 109/2012 Dinilai Menjebak Presiden

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini