TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memberikan kemudahan perizinan di sektor pertambangan bagi penambang kecil.
Hal ini disampaikan oleh Pengusaha Sulawesi Tengah (Sulteng) Akhmad Sumarling yang berperan sebagai "bapak angkat" menginginkan kemudahan perizinan bagi penambang kecil.
"Kemudahan perizinan akan memberikan kenyaman bagi penambang, terutama bagi penambang skala kecil," katandia, melalui keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Ombudsman RI Sarankan Menteri ESDM Tinjau Ulang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan
Akhmad Sumarling mengaku masih merasakan proses perizinan tambang masih membutuhkan proses yang lama, sehingga menyulitkan bagi para penambang kecil.
Ia menilai, bagi para penambang kecil, sangat sulit untuk mengurus izin dengan proses waktu yang lama.
"Kadang mereka untuk ongkos mengurus izin ke kota saja, tidak punya," ujarnya.
Bila izin tambang baru bisa dikeluarkan dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan maka akan menyulitkan penambang kecil untuk melakukan pekerjaannya.
Persoalan terjadi ketika penambang kecil melakukan aktivitasnya sedangkan mereka belum selesai mendapatkan izin.
Para penambang kecil itu akan dianggap sebagai penambang liar yang keberadaannya dianggap melanggar aturan bagi pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Akan Stop Ekspor Bauksit pada 2023, Ini Respon Industri Pertambangan
Akhmad juga meminta agar pemerintah memberikan jalan keluar atas persoalan penambang kecil ini, salah satunya dengan mempermudah proses perizinan para penambang kecil itu.
Untuk ikut andil mengatasi persoalan itu, Akhmad selaku Pendiri PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) membantu para penambang kecil yang belum memiliki izin.
Perusahaannya membantu para penambang kecil itu untuk membuat perizinan usaha tambangnya.
PT SMS membantu mendampingi masyarakat dalam mengurus perizinan agar legal kegiatan hulu atau penambangannya.
"Mereka saya minta berkelompok membuat koperasi, dan melengkapi berkas. Nanti ngurus perijinannya kita bantu," ucapnya.