Kemudian 120 keluhan konsumen terkait sertifikat Perumahan de Flamboyan di Medan, 108 sertifikat Perumahan Meganti Satelit Indah di Kabupaten Gresik, 98 sertifikat Perumahan Cipanas di Kabupaten Garut, 38 sertifikat Perumahan Galaksi Suci Residence di Kabupaten Gresik, 32 sertifikat Perumahan Tanjungsari di Kabupaten Sumedang, dan lima sertifikat Perumahan Alam Raya Lestari di Kota Bitung.
Seluruh temuan itu diungkapkan Yeka belum diadukan para konsumen ke Ombudsman.
Apresiasi
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh Bank BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia.
Ombudsman RI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan kewenangan kepada Bank BTN untuk menggantikan peran developer sebagai pihak pemohon penerbitan sertifikat, jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat kepada konsumen.
"Sebenarnya sudah ada aturannya, dimana apabila Bank BTN sudah memiliki hak tanggungannya dan developer belum juga menyerahkan sertifikat kepada konsumen, maka BTN bisa menggantikan developer untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN," ungkap Yeka.
Dia menambahkan, hal tersebut sukses dilakukan Bank BTN di wilayah Banten, dimana sebelumnya ada sekitar 29 ribu sertifikat yang tertahan di developer, namun dengan kerjasama yang baik antara BTN dengan Kantor Pertanahan setempat, jumlah sertifikat yang masih tertahan saat ini hanya tersisa 9 dan dalam proses penyerahan.